Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Dalam PERKARA Tindak Pidana Korupsi Penggunaan IJAZAH PALSU Dalam Rekrutmen CPNS TA. 2018 Kembali Digelar.

/ Kamis, 24 Oktober 2024 / 19.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan Persidangan dengan Terdakwa Margaretha Octavia Gultom(MOG) dalam Agenda Persidangan, Pembacaan Tuntutan bertempat di Pengadilan Negeri Medan yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum(JPU) Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.


Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H, M.H dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa, penasehat hukum dan panitera ke persidangan.

Terdakwa atas nama Margaretha Octavia Gultom(MOG) langsung dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Bahwa agenda persidangan adalah Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugraha,S.H, dan Andi Sinuraya,S.H pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Terdakwa atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom, yang pada pokoknya berisikan :
- Menyatakan Terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan Terdakwa Margaretha Octavia Gultom tidak dibebankan untuk membayar Uang Pengganti dikarenakan sudah membayar keseluruhan kerugian keuangan negara.

Terdakwa keberatan terhadap tuntutan penuntut umum  dan akan  mengajukan pledoi dan Persidangan atas nama Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan Agenda Persidangan Pembacaan Tuntutan telah berjalan dengan lancar dan aman serta kondusif dan berakhir pada pukul 12.00 Wib.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 01 November 2024 dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: