Dua Tersangka Maling Ranmor Diringkus Satreskrim Polres Binjai Bersama Polsek Binjai Barat

/ Kamis, 10 Oktober 2024 / 23.21.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Kerja sama Satreskrim Polres Binjai dengan Polsek Binjai Barat berhasil dalam melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) di wilayah hukum Polres Binjai.

Josua Bangun (33) selaku korban, dengan LP/B/79/X/2024 tanggal 1 oktober 2024, TKP di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat. Josua merasa puas dengan kinerja Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat. "Saya merasa puas dengan kinerja Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat ini ngk lebih 7 hari tertangkap ini orang" ungkap korban. (10/10).

Setelah berjalan 6 Hari proses penyelidikan, Satreskrim bersama Polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku AM als Andi (43), kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku tersebut di Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick Up nomor polisi BK 8529 RB, Rabu 3/10/24 pukul 02.00 wib, dini hari.

Korban, Razali (59), LP/B/81/X/ 2024 tanggal 6 Oktober 2024, TKP di jalan kentang perumahan griya paya roba kecamatan Binjai barat, kota Binjai,

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim kembali kerkolaborasi dengan Polsek Binjai Barat, kemudian berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di Jalan Kentang Perumahan Griya Paya roba Kecamatan Binjai barat dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat BK 2650 RBI, Minggu 6/10/24 pukul 09.00 wib pagi hari.

Pada saat ini kedua tersangka AM als Andi (43), JHS (29) beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Zuhatta Mahadi.(PS/ZOELIDRUS).
Komentar Anda

Terkini: