POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan
dihentikannya pembangunan dan penjualan ribuan rumah mewah di lahan peralihan
Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Region I di Kabupaten Deliserdang.
Proyek ribuan rumah mewah Citraland dengan harga mencapai miliaran perunitnya ini dibangun adalah Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lalu Komplek Citraland
Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari
Kecamatan Tanjung Morawa dan Citraland Kota Deli Megapolitan di Jalan Kapten
Sumarsono/ Asrama Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
LBH Medan menuding
akan menimbulkan permasalahan baru atas
dampak ke masyarakat, lingkungan dan ekonomi di Sumatera Utara ini. “LBH Medan menyarankan
agar proyek perumahan mewah dihentikan untuk mencegah semakin banyak
masyarakat yang menjadi korban,” kata Wakil Direktur LBH
Medan M Alinafiah Matondang SH MHum,” Selasa (29/10/2024) malam.
M Alinafiah Matondang
juga mendesak,
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap kerja sama pembangunan perumahan mewah yang diduga
terkait dengan praktik korupsi.
“Hal ini disebabkan oleh
tingginya potensi konflik agraria dan keberadaan mafia tanah di Sumatera Utara,
yang dapat melibatkan berbagai oknum dari pemerintah daerah dan lainnya, mengingat nilai proyeknya mencapai triliunan,” ujarnya memperkirakan.
Dijabarkannnya, pembangunan perumahan
mewah Citraland
milik PT Ciputra yang dalam jangka panjang nya pengadaan tanah
diduga mencapai 8.000
hektar itu menjadi tanda tanya darimana tanah
sebanyak itu akan didapatkan.
Dia menduga, PTPN
akan
merampas tanah tanah yang telah dikuasai dan usahai oleh masyarakat, baik
itu masyarakat adat, baik itu kelompok tani maupun masyarakat lainnya yang
mungkin selama ini sudah bergantung kepada
tanah yang dikelola mereka.
“Sebagaimana yang pernah didampingi
oleh LBH Medan. Kami
punya dugaan kalau tahan tanah yang dijadikan untuk perumahan itu adalah tanah
tanah yang harusnya itu menjadi prioritas untuk diberikan kepada masyarakat,
seperti misalnya pensiunan PTPN, kemudian masyarakat adat dan
lain sebagainya. Tapi itu semua ternyata tidak
didapatkan oleh masyarakat ya. Dalam hal ini kami menduga ada kongkalikong
Antara oknum oknum yang punya kewenangan dalam hal
pertanahan, perizinan
segala macam,” paparnya.
Dia menduga, mengadakan tanah
seluas
8.000
hektar itu tentu menjadi pertanyaan di mana saja lokasinya dan ada atau tidak
transparansi dari PTPN kepada masyarakat. “Nah kemudian dari mana
uangnya situ ini menjadi pertanyaan juga. Seperti
apa namanya kerja sama antara Ciputra dengan PT NDP
seperti,” jelasnya lagi.
Alinafiah
mengisahkan, selama ini banyak penggusuran-penggusuran terhadap masyarakat yang
meninggalkan kisah kelam. “Ya seperti kita lihat selama ini terjadi banyak penggusuran
penggusuran terhadap masyarakat dan ternyata penggusuran tersebut banyak
sekali, cerita cerita yang kelam terkait kerugian dari masyarakat
seperti ganti rugi yang tidak layak dan banyak sekali agen-agen di lapangan yang
kita dengar cerita di masyarakat,” cetusnya.
Diperkirakannya, pembangunan rumah-rumah mewah ini tentu akan semakin mempertajam kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. “Kenapa yang harusnya tanah ini kan bisa dijadikan modal kehidupannya bagi masyarakat kecil. Dibagilah tanah tanah itu kepada masyarakat, kan bisa membuat mereka mandiri secara ekonomis, secara sosial budaya. Gitu kan,” sarannya.
“Namun, ternyata
hanya diperuntukan untuk masyarakat masyarakat yang terbilang tanda kutip orang
kaya gitu. Nah
pertanyaannya ke mana masyarakat Indonesia
digusur,” tanya Alinafiah.
Secara aspek Lingkungan
Hidup, dia mengkhawatirkan, pembangunan Komplek Citraland ini juga berpotensi
merusak lingkungan, karena memerlukan banyak material yang dapat menyebabkan
eksploitasi sumber daya alam, seperti pasir dan kayu. “Dengan demikian, dampak
pembangunan perumahan mewah tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi
juga pada aspek ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar,”
pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gegap gempita promosi Komplek Citraland
membahana di berbagai lini media sosial. Kesan wah, mewah, eklusif dan modern
terpapar dalam promosi Marketing perumahan di bawah bendera PT Ciputra ini.
Sejak awal
tahun lalu, promosi besar-besaran menghiasi laman Instagram, Tiktok dan
berbagai media sosial. Komplek Citraland Sampali dan Citraland Tanjung Morawa
tampil dengan aneka sajian menarik.
Siapa
sangka, perumahan elit dan mewah dengan harga fantastis perunitnya ini berdiri
diatas lahan peralihan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sub Holding Supporting
Co PTPN I Region I (dulu PTPN II) yang beralih menjadi Hak Guna Bangunan anak
perusahaan plat merah ini yakni PT Nusa Dua Propertindo.
Direktur
PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di
Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa di
bangun diatas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I.
Dia tak merinci apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan
itu kini menjadi HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo.
“Ooh semua sdh diatur
dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland...nama2 wilayah Helvetia,
tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata Top
Majemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024) via pesan Whats App
nya.
Sayangnya,
Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerjasama dan mekanisme
kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang
dipimpinnnya itu.
Dia
memilih melempar tanggunjawab memberikan keterangan ke media kepada manajemen
Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. “Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan
ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” pungkasnya.
Iman
Surbekti yang dicecar berbagai pertanyaan kembali, tak menjawab. Di laman Whats
App nya terlihat hanya dua centang biru tandanya Petinggi PT Nusa Dua
Propertindo ini membawa pesan media.
Manajemen PT Citraland yang dihubungi media ini,Selasa (29/10/2024) cepat meresepon. Hanya hitungan detik, admin PT Citraland dengan nomor Whats App +62 888-0855-XXXX menjawab.
“Terima
kasih Bapak/Ibu Irfandi, Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda
untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda. Jika ada hal
lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami,” jawab
Citraland melalui pesan Whats App bisnisnya..
Berselang beberapa menit saja, seorang mengaku berinisial PS di Nomor Whats App +62 822-9454-XXXX mengirimkan pesan ke laman WA media iini.
Marketing
PT Citraland Tanjung Morawa ini membenarkan perumahan yang dijualnya itu
bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo. “Iyaa benar pak, kita bekerjasama
dengan PT Nusa Dua Propertindo, dan sudah KSO juga pak dan diketahui oleh
kementrian BUMN dan BPN pak,” jawabnya di pesan WA.
Ditanya
status tanah Perumahan Citraland Tanjung Morawa, PS mengatakan berstatus
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akan dilanjutkan dengan dipecah menjadi
Sertifikat Hak Milik (SHM)
“Saat ini pastinya masih HGB pak dan nantinya akan pecah ke SHM setelah serah terima dan setelah AJB BN pak,” jelasnya.
Dia
selanjutnya mengirimkan brosur dan daftar harga Komplek Citraland Tanjung
Morawa dengan harga amat fantastis antara Rp. 671 Juta hingga Rp. 1,19 Miliar.
Dia juga mengaku, fokus di pemasaran Citraland Tanjung Morawa. Namun menyangkut
harga di Komplek Citraland Sampali, PS menaksir harganya sekitar 2 miliaran
rupiah karena bangunan berlantai 2.
Marketing
dalam tampilan profile WA nya berwajah anggun ini juga mengatakan, Komplek
Citraland Helvetia telah terjual semua alias sold out.
“Untuk helvetia sudah sold pak, yg tersedia saat ini hanya Citraland Tanjung Morawa dan Citraland Sampali pak. Untuk harga sampali juga saya tidak ada pak, karena kita fokus jual citraland tanjung morawa pak,” balasnya.
Ditanya
harga perunit di Komplek Citraland Sampali, dia memperkirakan beda jauh dengan
yang di Tanjung Morawa. “Lumayan pak beda jauh. Karena di sampali rumah paling
kecil 2 lantai pak. Tidak ada yg 1 lantai. Estimasi start di 2M-an pak,”
pungkasnya
Komplek
Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali dibangun PT Ciputra di Desa Sampali
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Diperkirakan ratusan gedung
mewah berdiri di atas lahan peralihan HGU PTPN II ini.
Komplek
Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Moarwa dibangun PT Ciputra di Jalan
Sultan Serdang Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang,
ribuan rumah dengan harga Rp. 671 juta hingga Rp. 1,19 miliar ini akan berdiri
di bekas kebun itu.
Sedangkan, Komplek Citraland Helvetia yang dikhabarkan ratusan unitnya telah habis terjual di bangun di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang. (PS/RED)