POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bangunan mewah di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 9 Kelurahan Terjun Medan Marelan kembali dikerjakan oleh puluhan tukang nya. Padahal pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu, Tim Terpadu Pemko Medan baru saya membongkar bangunan itu.
Pantauan wartawan, Senin (28/10/2024) puluhan pekerja
terlihat kembali beraktifitas mengerjakan bangunan megah berlantai dua persis
di lokasi Kavlingan Pondok Asri di seberang rencana Komplek Royal Platinum Persada
Medan Marelan.
Seolah tak kapok atas sanksi tegas Tim Terpadu Pemko
Medan terdiri dari Satpol PP Medan, Dinas PKPCKTR Medan dan unsur
lainnya yang melakukan pembongkaran setelah memberikan peringatan atas kewajiban
pemilik bangunan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PKPCKTR Medan.
Sumber wartawan, Senin (28/10/2024) mengaku, tak lama di
bongkar Tim Terpadu Pemko Medan, pekerja bangunan bekerja kembali membangun rumah
mewah dan megah disebut-sebut milik pria berduit dan memiliki banyak relasi
itu.
Rumah megah ditaksir mencapai ratusan juta bahkan hampir miliaran
itu dibangun di atas lahan Kavlingan Pondok Asri yang dibeli pemilik dari pengelola
Kavlingan bernama Suhardi akrab disapa Ateng. Tak ada komentar dari pengelola
Kavlingan itu. Informasi yang disampaikan wartawan, Senin (28/10/2024) tak
dibalasnya. Pria itu terlihat hanya membaca saja.
Pemilik bangunan tak dapat ditemui di lokasi pekerjaan.
Tak diketahui apakah, bangunan miliknya itu telah mengantongi PBG dari Pemko
Medan. Dikonfirmasi melalui pesan Whats App nya pun, Selasa (29/10/2024) malam, Fajar yang disebut sebut penanggungjawab bangunan megah hanya menjawab singkat. "Dalam proses PBG, pak," jawabnya via pesan WA.
Lurah Terjun Lukman Hakim mengaku akan menyampaikan
informasi dibangunnya kembali rumah mewah yang dibongkar Tim Terpadu Pemko
Medan itu karena tak mengantongi PBG. “Ijin Abg, nnt Lukman
tlp Satpol
PP,” jawabnya singkat, Senin (28/10/2024) via pesan Whats
App nya.
Sementara Kasatpol PP Medan Rakhmat Adisyah Putra
Harahap dan Kadis PKPCKTR Medan Alexander
Sinulingga belum memberikan komentarnya. Dihubungi terpisah via WA, Senin
(28/10/2024) kedua Kepala OPD di Pemko Medan ini belum menjawab konfirmasi
media ini.
Pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu, puluhan Tim Terpadu
Pemko Medan membongkar bangunan megah di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 9
Kelurahan Terjun. Sumber menyebutkan, pembongkaran bangunan megah itu karena
pemilik tak mengantongi PBG.
“Setelah berulang disurati guna memperingatkan agar mengurus PBG dan membayar PAD Kota Medan, namun tak digubris juga. Maka dilakukan tindakan tegas,” ujar sumber, Rabu (16/10/2024). (PS/REL)