Tak Kapok! Dibongkar Tim Terpadu Tak Ada PBG, Rumah Mewah di Jalan Abdul Sani Muthalib Marelan Kembali Membangun

/ Selasa, 29 Oktober 2024 / 22.03.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bangunan mewah di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 9 Kelurahan Terjun Medan Marelan kembali dikerjakan oleh puluhan tukang nya. Padahal pada  Selasa 15 Oktober 2024 lalu, Tim Terpadu Pemko Medan baru saya membongkar bangunan itu.

Pantauan wartawan, Senin (28/10/2024) puluhan pekerja terlihat kembali beraktifitas mengerjakan bangunan megah berlantai dua persis di lokasi Kavlingan Pondok Asri di seberang rencana Komplek Royal Platinum Persada Medan Marelan.

Seolah tak kapok atas sanksi tegas Tim Terpadu Pemko Medan terdiri dari Satpol PP Medan, Dinas PKPCKTR Medan dan unsur lainnya yang melakukan pembongkaran setelah memberikan peringatan atas kewajiban pemilik bangunan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PKPCKTR Medan.

Sumber wartawan, Senin (28/10/2024) mengaku, tak lama di bongkar Tim Terpadu Pemko Medan, pekerja bangunan bekerja kembali membangun rumah mewah dan megah disebut-sebut milik pria berduit dan memiliki banyak relasi itu.

Rumah megah ditaksir mencapai ratusan juta bahkan hampir miliaran itu dibangun di atas lahan Kavlingan Pondok Asri yang dibeli pemilik dari pengelola Kavlingan bernama Suhardi akrab disapa Ateng. Tak ada komentar dari pengelola Kavlingan itu. Informasi yang disampaikan wartawan, Senin (28/10/2024) tak dibalasnya. Pria itu terlihat hanya membaca saja.

Pemilik bangunan tak dapat ditemui di lokasi pekerjaan. Tak diketahui apakah, bangunan miliknya itu telah mengantongi PBG dari Pemko Medan. Dikonfirmasi melalui pesan Whats App nya pun, Selasa (29/10/2024) malam, Fajar yang disebut sebut penanggungjawab bangunan megah hanya menjawab singkat. "Dalam proses PBG, pak," jawabnya via pesan WA.

Lurah Terjun Lukman Hakim mengaku akan menyampaikan informasi dibangunnya kembali rumah mewah yang dibongkar Tim Terpadu Pemko Medan itu karena tak mengantongi PBG. “Ijin Abg, nnt Lukman tlp Satpol PP,” jawabnya singkat, Senin (28/10/2024) via pesan Whats App nya.

Sementara Kasatpol PP Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap dan Kadis PKPCKTR Medan Alexander Sinulingga belum memberikan komentarnya. Dihubungi terpisah via WA, Senin (28/10/2024) kedua Kepala OPD di Pemko Medan ini belum menjawab konfirmasi media ini.

Pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu, puluhan Tim Terpadu Pemko Medan membongkar bangunan megah di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 9 Kelurahan Terjun. Sumber menyebutkan, pembongkaran bangunan megah itu karena pemilik tak mengantongi PBG.

“Setelah berulang disurati guna memperingatkan agar mengurus PBG dan membayar PAD Kota Medan, namun tak digubris juga. Maka dilakukan tindakan tegas,” ujar sumber, Rabu (16/10/2024). (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: