3 Bangunan RUKO Berdiri Tanpa Plank PBG, Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia Sudah Beri Surat Peringatan.

/ Selasa, 19 November 2024 / 15.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-3(tiga) Bangunan Ruko yang sedang dikerjakan di Jl.Pantai Barat Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini, Diduga tak memiliki surat izin  Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) karena, jelas terlihat pemilik bangunan tak mencantumkan Plank PBG di lokasi bangunan.


Hal ini diketahui awak media saat melintas di depan bangunan dan awak media mencoba menanyakan kepada salah seorang yang mengaku sebagai pengawas bangunan karena pemilik bangunan tidak berada di lokasi bangunan.

Ketika ditanya awak media kenapa tidak terlihat Plank PBG," saya cuma pekerja dan tidak mengetahui tentang hal itu dan sejak saya di sini, saya tidak melihat Plank itu", jelasnya.

Ketika awak media menanyakan siapa pemilik bangunan dan mencoba meminta nomor kontak pemilik bangunan," Saya tidak pasti nama pemilik hanya saya tau namanya pak Daulat dan nomor kontaknya saya tidak berani memberi takut nanti orangnya marah sama saya", katanya sambil pergi.

Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan perubahan dari Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No. 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

PBG adalah izin yang dikeluarkan pemerintah untuk memulai, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang, salah satunya UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. 
PBG memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Mengendalikan kelayakan dan ketertiban bangunan
Menjamin bangunan gedung sesuai standar, baik letak, estetika, struktur, dan dampak bagi lingkungan sekitar
Berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan.

Terkait hal ini, awak media mencoba konfirmasi kepada Supredi Lubis,ST(Kasi.Trantib) Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan Izin PBG Bangunan tersebut via pesan singkat WhatsApp,"Ijin bg ,Pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan penyampaian himbauan kepada pemilik bangunan baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana tugas pokok kita terkait koordinasi itu tidak ada", jawabnya.

Ketika ditanya apa tindakan kelurahan dan kecamatan atas bangunan yang tidak ada PBG namun kegiatan pembangunan tetap berjalan,"Tindakan selanjutnya kita sudah berkoordinasi dengan OPD terkait  (Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan) dan OPD terkait sudah memberi peringatan untuk melakukan pengurusan PBG", tegas Kasi Trantib.

Awak mediapun kembali melakukan konfirmasi ke Dinas TRTB Kota Medan terkait bangunan tersebut," nanti saya sampaikan kepada pengawasnya", jawab Syahrun melalui WhatsApp nya singkat.
(PS/IRWANSYAH GINTING).
Komentar Anda

Terkini: