POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Terpilih Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara berucap seolah olah mengintervensi media yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, Minggu, (17/11)
Diketahui, Kariono Sibagariang seorang Kepala Desa terpilih diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saat itu, seorang Jurnalis menghubungi kades melalui via WhatsApp dengan tujuan mengkonfirmasi terkait dan mengatakan ("Darimana lae dapat ijazah sdri Merdina Marbun , padahal beliau tidak pernah memberikan dan membuat surat pernyataan saksi , Izin amang kades , apakah laeku mengenal suami dari pada Merdiana Marbun: Menurut informasi , diduga suami dari ibu tersebut bermarga Siregar bekerjasama dengan Lae dalam pemberian ijazah dan pemalsuan tanda tangan , apakah benar informasi tersebut Lae , mohon ditanggapi laeku ) "Sesuai bukti yang telah didapatkan oleh pihak LSM dan Media.
Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut."Pejabat Kepala Desa saat dikonfirmasi, dengan chating via WhatsApp mengatakan bahwa Bataknya "Lae Unang pola gertakau, jolo tenang joau , Baen ma baemmu, hubahen baekku Sampai dimana batas kemampuanmu,saya hadapi Lae,buktikan, Tapi harus jaga sebaliknya,jikalau kamu paham UU,
Bahasa Indonesianya, Lae jangan gertak aku, tunggu tenang dulu aku, bikin bikinmu, kubuat bikinku, sampai dimana batas kemampuanmu, saya hadapi Lae, buktikan, Tapi harus jaga sebaliknya, jikalau kamu paham UU )
Setelah kami mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut kami mendatangi Kantor Sekretariat LSM Kamtibmas DPC Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pendampingan terkait masalah ini.
Sekertaris LSM Kamtibmas DPC Humbahas M.Silaban menjelaskan , biarkan ajalah dulu, mungkin dianya lagi pusing akibat memikirkan persoalannya yang telah kalian bongkar, mari kita beri pengampunan kepada dia , dan kalian selaku media tetap bersabar saja dan tetap menjalankan tugas dan fungsi kalian sebagai jurnalis.
Akan tetapi, kami selaku pihak LSM berharap juga agar kepala desa itu jangan sembarangan berucap karena ucapan itu adalah doa , jangan dikarenakan salah ucap sehingga terjerat dengan hukum, apapun masalah, apapun yang menimpa kita hendaknya kita berpikir dulu sebelum bertindak.
Karena melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.
"Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Jadi bersabar ajalah dulu , mungkin kadesnya masih galau, doakan aja kades nya supaya tidak mengulangi perbuatannya, ucapnya. (PS/BN)