Bawaslu Tapsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN Dan TNI/Polri Tahapan Kampanye Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

/ Kamis, 07 November 2024 / 12.09.00 WIB

Komisioner Bawaslu Tapsel Devisi HP2H Vernando Maruli Aruan ST C.Med sebagai nara sumber memberikan pemaparan

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Tapanuli Selatan menggelar sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, di Sopo Namora  Jln.Lintas Sipirok -Tarutung Kelurahan Baringin Kec.Sipirok  Rabu  (06/10-2024)

"Sosialisasi ini digelar agar ASN, TNI – Polri paham pentingnya netralitas selama tahapan pilkada,” kata Komisioner Bawaslu  Tapsel Devisi HP2H Vernando Maruli Aruan saat memberikan sambutan.

Menurut  Beliau, netralitas ketiga institusi  yaitu ASN,TNI dan Polri  akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada di  Kabupaten Tapanuli Selatan.

Bawaslu  Tapanuli Selatan lanjut Vernando,  ingin mewujudkan pilkada  berlangsung aman dan damai dan ASN mengedepankan netralitas selama pilkada.

Lanjut Vernando  Komisioner Bawaslu Tapsel Devisi HP2H, ada 16 larangan bagi ASN dan TNI- Polri selama pilkada antara lain kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye.

Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.

Larangan selanjutnya memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon. 

Menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, dan berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.

Ada sanksi hukum maupun sanksi  disiplin bagi  ASN yang tidak netral dalam pilkada  seperti  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Lebih lanjut disampaikannya, mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

Selain itu, lanjut.Vernando,ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak  dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Oleh karena itu, sebagai ASN harus mematuhi aturan dalam UU No. 5/2014, tidak hanya saat berucap, bahkan berbagai pose foto pun harus dihindari," katanya.


Ia berharap dengan bersikap netral, maka akan timbul suasana kondusif di lingkungan kerja dan fokus terhadap pelayanan publik.

"Bersikap netral berarti ikut meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan pilkada serentak 2024," ujarnya.

Turut menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut  dari Akademisi Hendra Kurnia Pulungan, S.Sos.,M.i.Kom, mewakili Ka.Polres Tapanuli Selatan AKP. Arma Ginda Harahap,  Mewakili Kajari Tapsel Kasi pidum Daniel Tulus Marulitua, S.H,.M.H dan Komisioner Bawaslu Tapsel Devisi HP2H  Vernando Maruli Aruan ST C.Med.

Sementara peserta  sosialisasi dari unsur forkopimda, OPD/Ketua Lembaga, Akademisi,Pimpinanan lembaga/Organisasi, Jurnalis dan Anggota  Panwaslu Kecamatan membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Se- Tapanuli Selatan.(PS/BERMAWI)





Komentar Anda

Terkini: