POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-
Belakangan muncul dugaan warga terkait dugaan Ijazah Palsu tersebut. Dugaan ini sendiri mencuat setelah seluruh ijazah Kariono Sibagariang dilaporkan hilang, mulai dari Tingkat SD dan SMP, dan ia hanya bermodalkan surat keterangan kehilangan untuk memenuhi pencalonan menjadi kepala desa.
Isu ini kemudian berkembang kepada awak media dan LSM yang memicu pertanyaan mengenai keaslian dokumen tersebut.
Luas Nainggolan salah satu masyarakat di desa tersebut dan berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Topan) mengungkapkan kekhawatirannya dengan apa yang terjadi.
"Kami tidak mau dipimpin oleh seseorang yang punya rekam jejak yang tidak baik, apalagi kalau penggunaan surat keterangan penganti ijazah ini diakomodir dan menjadi syarat peserta pilkades.
"Ini kan aneh dan menjadi bahan politik yang buruk dan kurang baik, ingin menjadi pemimpin tapi Ijazah saja tidak punya, dan dikhabarkan lagi diduga tidak pernah menamatkan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), bagaimana kedepan nanti, mau jadi pemimpin harus jujur dan transparan lah," katanya, Selasa, (12/11)
M.Silaban dari LSM Kamtibmas DPC Humbahas kembali angkat bicara dengan zaman sekarang yang sangat maju dan di era digital yang sangat canggih."Masa sih tidak ada satupun file ijazah yang tersimpan , apalagi berkas yang penting ini kan jadi fondasi, masakan tidak ada bukti satupun ijazah, jadi selama ini pakai apa?" ujar M.Silaban.
Akibat kecurigaan ini beredar, tiga LSM akan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan memberikan warning kepada penyelenggara Pilkades untuk memeriksa secara teliti dan benar berkas Kariono Sibagariang tersebut.
Sebelum dilaporkan pihak LSM kepihak kepolisian , ketiga LSM yang ada yakni LSM Rampok , LSM Topan dan LSM Kamtibmas mencoba menyurati Dinas Pendidikan Humbahas untuk mengklarifikasi adanya pemalsuan surat pernyataan saksi yang benar benar tidak pernah dilakukan oleh saksi tersebut kepada Kariono Sibagariang dalam memudahkan mengurus surat pengganti ijazah yang hilang.
Sesuai surat panggilan yang bersifat rahasia nomor: 420/3222/Pendidikan /SP/XI/2024 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan Humbahas Kabid Pembinaan Ketenangan Dinas Pendidikan Imelda Vita Naomi,S.Pd dan Andry Dolok Purba, S.H. M.M telah melakukan pemanggilan kepada Merdina Marbun, S.Pdk Jabatan Guru unit kerja SD Negeri 113 Parbotihan , pada hari Rabu,13 November 2024 kemarin, sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara .
Dalam pemanggilan tersebut Merdina Marbun , menyatakan sikap, bahwa dia tidak pernah membuat surat pernyataan saksi tentang lulusan angkatan pada sekolah SMP Swasta Pagar Parbotihan tahun 1988 dalam pengurusan Ijazah atas nama Kariono Sibagariang.
Dan dalam surat itu tandatangannya pun sudah dipalsukan, karena dia tidak pernah menandatangani surat tersebut."Pernyataan ini juga telah disampaikan didepan LSM dan Wartawan melalui ucapannya dan disaksikan oleh suami dan juga Kabid Pembinaan Ketenangan Imelda Vita Naomi. Kamis, (14/11) sekira pukul 14.00 wib.
LSM Kamtibmas DPC Humbahas berharap agar aparat penegak hukum bisa menyelidiki dugaan ini secara mendalam agar masyarakat bisa mendapatkan kejelasan.
Bupati Humbahas dan Kadis PMDP2A diminta LSM harus tegas dengan menyikapi hal ini , bila perlu Surat Keputusan sebagai kepala desa yang baru jangan dikeluarkan dan bila perlu pemilihan kepala desa di ulang kembali tanpa mengikut sertakan Kariono ."Karena sudah jelas aturan dan syarat syaratnya untuk mencalonkan diri sebagai cakades.
LSM berharap bahwa dugaan ini harus diselidiki secara transparan dan berimbang bahwa semua calon kepala desa harus memiliki rekam jejak yang baik agar Pilkades di Kabupaten Humbahas dapat berjalan dengan adil dan demokratis. ucapnya .(PS/BN)