POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mandailing Natal (Madina) melaksanakan imbauan dan penindakan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di depan Pos Unit Turjawali, Jalan Merdeka raya, Kecamatan Panyabungan. Senin pagi (17/02/2025). Dalam razia tersebut, sebanyak 32 pengendara dikenakan sanksi tilang akibat berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Madina Iptu Abdul Anwar Ujung menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan.
“Kami menemukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat surat, hingga pelanggaran rambu lalu lintas. Sebanyak 30 pelanggar langsung kami tindak dengan tilang,” ujarnya.
Iptu Abdul Anwar Ujung juga menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Toba 2025 ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik di Kabupaten Madina.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kedisiplinan di jalan raya bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Selama operasi berlangsung, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara, termasuk menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi batas kecepatan, serta melengkapi dokumen kendaraan. Situasi selama razia berlangsung aman dan tertib, tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Toba 2025 ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Madina.
Disisi lain salah satu pelanggar lalulintas Muliana mengucapkan terima kasih atas perhatian terhadap kami, menegur langsung sebagai pengguna jalan kami jadi mengerti kesalahan. (PS/210)