POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Polresta Deli Serdang dan Dinas terkait diminta menertibkan dan menindak tegas Mobilitas material galian C, di Jalan Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Puluhan truck pengangkut material galian C, yang melintas lalu lalang di jalan utama padat penduduk tersebut cukup mengganggu aktivitas pengendara lain.
Selain menyebabkan kemacetan, konvoi truck pengangkut tanah galian itu juga menyebabkan jalan berdebu.
Namun sejauh ini, terpantau Senin (17/3/2025) tidak ada petugas dari kepolisian maupun Dinas perhubungan yang melakukan penertiban terhadap truck truck pengangkut material galian tersebut.
Pantauan awak media ini, material tersebut dibawa dari lokasi galian C yang diduga tidak memiliki izin beroperasi di pinggir jalan dekat di Sungai Basah Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Satu unit alat berat jenis exscapator sedang mengeruk tanah dan mengisinya ke mobil dumtruck dan antrian mobil dumtruck yang hendak mengisi muatan tanah hasil galian di lokasi tersebut.
Sementara pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut mengaku terganggu dengan adanya adanya aktivitas galian C, karena menimbulkan polusi" kegiatan galian ini cukup menggangu lihat saja semua berdebu" ujar seorang pengendara, dilokasi.
Terkait hal ini, Polresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol Rizki Akbar SIK, MH, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Selasa (18/3/2025) belum menjawab.(PS/HS)