POSKOTASUMATERA.COM-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan menggelar razia terhadap penggunaan sepeda motor knalpot brong dan pengendara yang tidak memakai helm.Razia digelar di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Minggu (16/3/2025).
Razia ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi, terutama terkait penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta beberapa pengendara yang tidak memakai helm. Penggunaan knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena menyebabkan kebisingan yang meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, MH, M.Hum., melalui Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita SH, SIK, M.Si., menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
“Kami melakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, seperti penggunaan knalpot brong dan pengendara yang tidak memakai helm,” ujar AKBP I Made Parwita.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat mengganggu, terutama pada malam hari. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga sering dikaitkan dengan aksi ugal-ugalan di jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Tujuan Razia Knalpot Brong dan Helm:
1. Menertibkan penggunaan knalpot brong dan helm.
2. Memelihara keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan.
3. Mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Medan.
4. Menekan angka kecelakaan fatalitas di jalan raya.
Razia ini juga melibatkan personel dari Denpom 1/5 Medan. Kasat Lantas Polrestabes Medan menginstruksikan kepada seluruh petugas untuk menindak pelanggar dengan pendekatan yang humanis.
“Seluruh barang bukti kendaraan yang terjaring dalam razia ini diamankan di Mako Sat Lantas Polrestabes Medan. Pengendara yang telah mendapatkan surat tilang bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda dan mengganti knalpotnya dengan yang standar,” tambahnya.
Pantauan awak media di lokasi razia, petugas Satlantas melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan lalu lintas.Diharapkan dengan Razia seperti ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu agar tercipta keamanan bersama di jalan raya. (PS/IRWANSYAH GINTING).