Mesin Judi Tembak Ikan Disebut Milik Naibaho Lancar Beroperasi di Wilkum Medan Baru, Polisi yang Dikonfirmasi Bungkam

/ Sabtu, 14 Juni 2025 / 07.45.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bandar judi tembak ikan disebut merek Naibaho kian marak dan menguasai wilayah hukum Polrestabes Medan, merek mesin ini cukup bebas dan lancar beroperasi tanpa adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti halnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

Pihak aparat penegak hukum, baik Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru disinyalir berpura-pura “tutup mata” dan enggan untuk menggerebek lokasi judi tersebut.

Lokasi judi tembak ikan dimaksud berada di Jalan Panigara, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di dekat simpang Universitas Sumatera Utara (USU).

Di lokasi ini, menurut sumber media ini, terdapat dua unit mesin judi tembak ikan yang diketahui milik dua pengusaha asal Kota Medan bermarga Naibaho dan bernama J.

Tiga mesin judi tembak ikan yang dikelola dua pengusaha itu disebut -sebut beroperasi 24 jam dengan omset jutaan rupiah perhari.

Bebasnya beroperasi tiga mesin judi tembak ikan tersebut diduga sudah menyetorkan sejumlah uang ke aparat penegak hukum (APH) hingga tidak ada tindakan serius untuk penindakan bisnis haram tersebut.

Akibatnya, warga sekitar lokasi judi tersebut merasa risih dan terganggu dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.

Terkait hal ini Kapolsek Medan Baru yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan melalui nomor whatsappnya, Jumat (13/6/2025) belum menjawab.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: