Pengutipan Uang SPP SMKN 1 Percut Sei tuan, Dikelola Pihak Komite Sekolah

/ Kamis, 26 Juni 2025 / 17.29.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengutipan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 jl.Kolam No.3 Desa Kenanga Baru Kecamatan Percut Sei tuan, terungkap bahwa penanganannya oleh Pihak Komite diduga atas persetujuan Kepala Sekolah.

Hal ini disampaikan Evi Lubis kepada awak media di ruangannya selaku Plt.Kepala SMKN 1 yang baru menjabat sejak bulan Mei 2025 yang lalu menggantikan Usman Siregar (Kepsek). 

Dalam keterangannya kepada awak media, Evi mengatakan bahwa beliau akan memperbaiki pola kerja dan menegakan peraturan yang berlaku di Dinas Pendidikan untuk perbaikan SMKN 1 kedepannya. 

BACA JUGA :


Beliau juga mengakui adanya penahanan Raport siswa yang belum membayar uang SPP dan sudah menegur oknum guru tersebut.Untuk petugas penerima uang SPP, Evi mengaku bahwa yang bertugas adalah tenaga honorer sebagai anggota Komite Sekolah. 

" Sejak bertugas sebagai pelaksana tugas pada bulan Mei yang lalu, Saya sudah menyampaikan hal ini kepada para guru bahwa jangan melakukan penahanan raport terhadap siswa yang belum bayar uang SPP. Dan niat Saya sejak ditugaskan kemari oleh Kepala Dinas, Saya akan memperbaiki  pola kerja para guru dan akan menegakkan peraturan yang berlaku di Dinas Pendidikan", ujar Evi. 

Lanjutnya, " Untuk petugas penerima uang SPP, itu dari tenaga honorer dari anggota komite sekolah", ungkapnya. 

Atas keterangan Evi Lubis Plt.Kepala SMKN 1 Percut Sei tuan ini, patut diduga bahwa pengelolaan uang SPP dilakukan oleh pihak Komite Sekolah dengan persetujuan Kepala Sekolah. 

Ketika ditanya terkait Permendikbud nomor 16 tahun 2020 tentang larangan pengutipan uang terhadap orangtua/wali siswa, Evi mengatakan akan menindaklanjutinya dan akan memanggil para orangtua/wali siswa. 

" Saya akan menindaklanjuti permasalahan ini dan sudah wacanakan akan memanggil para orangtua atau wali siswa terkait pengutipan uang SPP ini", pungkas Evi. 

Menanggapi Statemen Plt.Kepala SMKN 1 Percut Sei tuan ini, Abd. Latif Nasution, SS.,Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara
Masyarakat (DPP FKSM) mengatakan, aksi pengutipan uang SPP yang dilakukan pihak Komite atau pihak sekolah di sana jelas Praktik 'PUNGLI' karena mengabaikan Permendikbud RI nomor 16 tahun 2020.

Dalam hal ini, Abd.Latif Nasution meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam melakukan aksi Pungli di SMKN 1 Percut Seituan. 

" Pengutipan Uang SPP secara wajib kepada orangtua atau wali siswa dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini Permendikbud nomor 16 tahun 2020 jelas 'PUNGLI'.Kami dari DPP FKSM, meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution atau Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak tegas para oknum yang terlibat aksi pungli di SMKN 1 tersebut", tegas Abd.Latif.(IG). 




Komentar Anda

Terkini: