Siwa Kumar Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Sipropam Polrestabes Medan, Terkait Laporannya Di Poldasu Atas Pungli Oknum JUPER

/ Sabtu, 21 Juni 2025 / 12.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Siwa Kumar didampingi Kuasa hukumnya penuhi panggilan penyidik Seksi Profesi dan Pengamanan (SIPROPAM) Polrestabes Medan terkait laporannya di Polda Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta Pungutan Liar(Pungli) yang dilakukan Bripka Riswandi C.Silaban Oknum Juper Unit Pidana Umum(Pidum) Sat.Reskrim Polrestabes Medan terhadap Siwa Kumar, Jum'at (20/06/2025).

BACA JUGA :

aksi viral di medsos oknum penyidik polres minta uang


Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam di ruang Sipropam  oleh  Bripka L.Sagala (Penyidik Pembantu/Juper), Ipda Kori (Panit) dan Iptu Rizaldi (Kanit) terhadap Siwa Kumar berlangsung aman.Siwa Kumar menjawab semua pertanyaan Juper dengan mantab dan tegas.

Di depan ruangan Sipropam melalui kuasa hukumnya mengatakan, bahwa Sebagai warga negara yang baik Siwa Kumar (Saksi Korban) memenuhi panggilan Sipropam polrestabes medan untuk tindak lanjut kasus viral oknum penyidik yg melakukan pungli terhadap korban (pelapor).
 
" Pemeriksaan belangsung lebih dari 3 jam untuk mengkronfontir bukti2 yg sudah diberikan serta melengkapi berita acara pemeriksaan", jelas Irfan Sibagariang, S.H.

Ia juga mengatakan, sudah menerangkan kepada penyidik SIPROPAM Polrestabes Medan bahwa tidak hanya tindak pidana pungli yg dilakukan oleh oknum Penyidik Pembantu (Juper) Unit Pidum Sat.Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

"Kami juga menjelaskan
Bagaimana penyidik ini dalam menanggani perkara laporan polisi Nomor: B/243/I/2024/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Januari 2024 "tidak profesional" atau tidak sesuai dengan KUHAP dimana penyidik diduga melindungi tersangka lain yang secara terang benderang menerima dan menikmati hasil dari tindak pidana", ungkapnya.

Kami juga menerangkan bagaimana penyidik mengotak-atik pasal-pasal dalam laporan korban yangg semula melaporkan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana namun, seketika berubah hanya dengan pasal 378 KUHPidana.

Sehingga penegakan hukum yg berlangsung tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban siwa kumar yang menderita kerugian uang dan barang.

"Lebih lagi, oknum penyidik yang menanggani laporan ini tidak melakukan Penyitaan terhadap barang-barang yang diduga hasil dari tindak pidana yaitu emas  antam batangan 50 gram, 2 (dua) cincin emas serta Bpkb mobil yg jelas-jelas diketahui keberadaannya.
Sehingga patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap profesionalisme penyidik Bripka Riswandy C Silaban dalam menanggani perkara", jelas Irfan.

"Bahwa kami sangat mencintai institusi Polri sebagai ujung tombak penegakkan hukum sehingga, kami berharap kedepannya oknum-oknum Polri yang tidak bertanggungjawab seperti ini, sangat mencoreng Institusi Polri dalam penegakan hukum.Kami berharap oknum seperti ini dapat ditindak tegas dengan sanksi seberat-seberatnya agar tidak adalagi masyarakat yang menjadi korban dalam mencari keadilan kedepannya", tutupnya.(PS/IG).

 

Komentar Anda

Terkini: