Kasus Narkotika Rahmadi: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan dan Rekayasa Barang Bukti

/ Kamis, 31 Juli 2025 / 23.11.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN

Tim kuasa hukum Rahmadi, tersangka kasus narkotika di Tanjungbalai, mendatangi Markas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menyerahkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam penangkapan klien mereka. 


Dokumen dan rekaman video yang disebut-sebut menunjukkan tindakan kekerasan saat penangkapan telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sementara bukti dugaan rekayasa barang bukti disampaikan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).




"Kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan)," ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, Kamis (31/7/2025). 



Ia menjelaskan, timnya menyerahkan video penangkapan yang diduga menunjukkan kekerasan serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tak sesuai fakta.



Dugaan rekayasa kasus semakin kuat setelah kesaksian mengejutkan muncul di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Zainul, kakak kandung Rahmadi, menyebut dua terdakwa kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, bersaksi bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita dari mereka sebenarnya 70 gram, bukan 60 gram seperti yang tercantum dalam dakwaan.


"Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi," kata Zainul.


Mengutip pernyataan Andre di persidangan. Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya manipulasi barang bukti yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Rahmadi.
Umar Tarigan berharap Polda Sumut bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini. 

Ia menegaskan, jika tidak ada kepastian hukum, pihak keluarga dan masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.


"Kami akan bergerak jika tidak ada tindak lanjut yang adil. Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden, Kapolri, dan Komisi III DPR agar tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipermainkan," tegas Umar. 


Ia menambahkan bahwa desakan ini bukan bentuk kebencian, melainkan upaya agar institusi Polri bersih dari oknum yang merusak citra.



(tim*)


Komentar Anda

Terkini: