![]() |
Terlihat Said Zulkarnaen (dua dari kiri) pasca Dilantik sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dayah oleh Walikota Lhokseumawe, Jumat 04 Juli 2025. FOTO |DAHLAN AMRY |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Walikota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar SH.MH melantik dan menunjukkan saudara Said Zulkarnaen sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dayah pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sektariat Kantor Walikota, Jumat 04 Juli 2025.
Pelantikan sejumlah pejabat Administrator hari ini bagian dari gerakan penyegaran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki karier yang bagus dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Negara serta siap siaga dalam melayani masyarakat, sebut Walikota Lhokseumawe.
Sayuti berharap, para Pejabat setingkat esalon III yang dilantik hari ini dapat melakukan perubahan secara menyeluruh untuk mempercepat jalannya pembangunan di Kota Lhokseumawe.
" mereka akan di monitor selalu saat menjalankan tupoksi nya masing-masing, bila progress nya lambat, maka bukan tidak mungkin untuk di evaluasi kembali ", papar Sayuti.
Untuk itu lanjut Sayuti, lakukanlah kerja dengan penuh semangat, disiplin serta profesional. Kegiatan-kegiatan yang ada pada bagian saudara harus segera di eksekusi untuk kepentingan masyarakat kota Lhokseumawe, namun semua harus dilakukan dengan peinsip ekonomis, efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Said Zulkarnaen mengatakan terima kasih banyak kepada bapak Walikota Lhokseumawe yang telah mempercayakan dirinya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dayah. " InsyaAllah amanah ini akan saya laksanakan sesuai tupoksi Bidang Pendidikan Dayah ".
Lanjut Said, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidang pendidikan dayah mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait pendidikan dayah. Selain itu, bidang ini juga bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kurikulum, manajemen dayah, serta fasilitasi peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi bidang pendidikan dayah:
1. Perumusan Kebijakan:
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan dayah.
2. Pelaksanaan Kebijakan:
Melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dayah. Menerapkan manajemen dan kurikulum pada dayah terpadu, salafi, dan balai pengajian.
Menyelenggarakan pendidikan dayah terpadu dan salafiyah.
3. Pembinaan dan Pengembangan:
Melakukan pembinaan dan pengembangan kurikulum dayah. Meningkatkan mutu pendidikan dayah melalui berbagai program.
Melakukan pembinaan manajemen dayah dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Semoga apa yang menjadi bagian dari tupoksi Pendidikan Dayah dapat kita laksanakan dengan baik, namun dukungan dari Kadis dan seluruh pegawai bidang dayah sangat kami harapkan. Tanpa mereka mustahil amanah ini dapat dijalankan dengan baik, demikian papar Said Zulkarnaen. (PS/DAMRY)