Foto ini hanya ilustrasi
POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS – Sebuah kasus mengejutkan mencuat di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Seekor kerbau bantuan pemerintah yang semestinya menjadi simbol harapan petani, justru berakhir sebagai skandal yang mencederai hukum, kepercayaan, dan nurani masyarakat.
Kerbau bantuan yang diberikan pemerintah kepada kelompok tani dilaporkan mati karena sakit. Alih-alih dibiarkan sebagai kerugian kelompok, hewan tersebut dikubur, lalu digali kembali dan dijual. Tindakan itu memicu kekecewaan mendalam di kalangan petani dan kini bergulir ke ranah hukum.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, dan Mangihut Silaban yang diduga mengetahui sekaligus terlibat dalam penjualan kerbau tersebut. Sejumlah saksi, termasuk warga yang ikut menggembalakan kerbau, telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit II Ekonomi Reskrim Polres Humbahas.
Peristiwa penjualan kerbau ini terungkap pada pada beberapa bulan lalu tahun 2025, setelah saksi melaporkan kejanggalan kepada beberapa media dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamtibmas Humbahas. Proses penyelidikan kini tengah berlangsung.
Kasus ini terjadi di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebuah daerah agraris di dataran tinggi Sumatera Utara, dan terkenal dengan desa Anti Korupsi dan masyarakatnya sangat bergantung pada hewan ternak untuk kehidupan sehari-hari.
Kerbau merupakan aset kelompok tani yang diberikan pemerintah sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi petani. Berdasarkan regulasi, aset itu tidak boleh dipindah tangankan tanpa persetujuan kelompok. Penjualan kerbau tanpa persetujuan dinilai sebagai penggelapan aset, bahkan berpotensi melanggar UU Pangan karena daging bangkai yang tidak layak konsumsi diperjualbelikan.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan gejolak moral dan keagamaan. Dalam ajaran Islam, memakan bangkai jelas diharamkan (QS. Al-Baqarah: 173). Sementara dalam iman Kristen, mengambil sesuatu yang bukan haknya dianggap dosa (Keluaran 20:15). “Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga dosa besar,” tegas seorang tokoh agama setempat. Minggu, (24/8)
Menurut keterangan saksi, kerbau awalnya dikubur setelah mati. Namun beberapa menit kemudian, kerbau tersebut digali dan dijual. Informasi inilah yang menimbulkan kecurigaan warga dan akhirnya mencuat ke publik.
Masyarakat merasa dikhianati oleh tindakan tersebut. “Kami sangat kecewa. Bantuan ini seharusnya meringankan beban petani, bukan dipermainkan,” ujar seorang warga.
LSM Kamtibmas Humbahas juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. “Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi soal keadilan sosial. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan hancur,” tegas perwakilan LSM.
Hingga kini, Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, belum memberikan keterangan resmi, sementara itu, Polres Humbahas melalui Unit II Ekonomi terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.
Bagi petani di Humbahas, kerbau bukan sekadar hewan, tetapi tenaga di ladang, tabungan hidup, dan simbol kebersamaan. Kehilangan kerbau bantuan berarti kehilangan harapan. “Kami tahu kerbau itu tidak akan kembali. Tapi kami berharap ada kepastian hukum agar hal ini tidak terulang lagi,” kata seorang warga dengan nada getir.
Kasus kerbau ini menjadi cermin gagalnya integritas dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Skandal yang bermula dari seekor kerbau mati kini berkembang menjadi persoalan hukum, moral, dan sosial. Satu hal yang pasti, kesejahteraan petani tidak hanya ditentukan oleh program bantuan, tetapi juga oleh kejujuran dan tanggung jawab pemimpin lokal. (PS/BN)
