Klaim Desa Antikorupsi di Siponjot Disoal, KPK RI Diminta Turun Tangan, Pemkab Humbahas dan Satpol PP Diminta Bertindak

/ Jumat, 15 Agustus 2025 / 09.55.00 WIB


Poskotasumatera.com-Humbahas,-Sebuah spanduk bertuliskan “Desa Antikorupsi” terpampang di Desa Siponjot dan di kantor desa, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Jumat, (14/8) 

Slogan tersebut seolah menjadi bukti komitmen pemerintahan desa terhadap integritas dan transparansi pengelolaan Dana Desa. "Namun, penelusuran mendalam justru diduga mengungkap kejanggalan serius: status tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi dan Desa Siponjot tidak tercatat dalam daftar program Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak Ada Penetapan Resmi : 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamtibmas, kepada media mengaku terkejut melihat spanduk tersebut. “Kami tidak pernah tahu ada penetapan resmi dari KPK. Bahkan musyawarah soal status ini tidak pernah dilakukan,” ujar Ketua LSM Kamtibmas Lanser Silaban.  

Berdasarkan data resmi KPK hingga 2023, Desa Siponjot tidak termasuk dalam 33 desa antikorupsi nasional. Tidak ditemukan bukti bahwa desa ini pernah mengikuti tahapan awal, seperti observasi, bimbingan teknis (bimtek), atau monitoring yang menjadi syarat program sejak diluncurkan pada 2021.

Program Desa Antikorupsi KPK memiliki lima indikator wajib yakni Penguatan tata laksana, pengawasan internal dan eksternal, pelayanan publik yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dan kearifan lokal dalam mencegah korupsi.

Selain itu, setiap desa yang lolos seleksi wajib memiliki Peraturan Desa (Perdes) Antikorupsi sebagai landasan hukum formal. Hingga pertengahan 2025, desa Siponjot diduga belum memiliki Perdes yang mengatur tata kelola antikorupsi, mekanisme pengawasan gratifikasi, atau pembentukan tim pengawasan internal. "Temuan tersebut memicu keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Desakan Turun Tangan KPK : 

LSM Kamtibmas yang bertugas sebagai pemerhati kebijakan publik menilai perlu langkah cepat dari KPK dan Inspektorat Daerah untuk menertibkan penggunaan simbol “Desa Antikorupsi” agar tidak disalahgunakan untuk pencitraan.

“Jika dibiarkan, publik akan keliru membedakan mana desa yang benar-benar menjalankan integritas dan mana yang sekadar menempel label,” ujarnya 

Di sisi lain, Praktisi Advokasi Hukum di Humbahas,  P.Otto Manalu, S.H., M.H. menegaskan bahwa komitmen antikorupsi tidak boleh hanya sebatas "JARGON" ataupun "SPANDUK" saja, harus betul - betul di implementasikan, misalnya dengan mengangkat pegiat-pegiat paralegal desa secara resmi bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang Qualified, menyusun Peraturan Desa tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. 

Perdes tersebut nantinya bisa memuat tentang Prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan ketaatan hukum dalam pengelolaan keuangan, publikasi rutin rencana dan realisasi APBDes setiap tiga bulan, hak warga membentuk Forum Warga Antikorupsi Desa, sanksi tegas bagi perangkat desa yang terlibat korupsi dan Audit internal oleh BPD setiap 6 bulan dan audit eksternal oleh Inspektorat minimal setahun sekali " ujar Otto.

Kasus Desa Siponjot menjadi preseden bahwa klaim antikorupsi tidak cukup hanya lewat spanduk dan jargon. Tanpa legalitas, tahapan resmi, dan keterlibatan publik, label tersebut berpotensi menjadi komoditas politik lokal yang menyesatkan. 

"KPK kini dihadapkan pada pilihan: menertibkan narasi palsu atau membiarkan kredibilitas program tergerus. "Antikorupsi bukan soal simbol—ia harus hadir dalam bukti, proses, dan kejujuran. ucapnya 

Sorotan pada APBDes : 

Klaim ini semakin dipertanyakan setelah analisis papan informasi APBDes 2025 Desa Siponjot tidak didirikan dan diduga menemukan indikasi. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi yang seharusnya diusung desa antikorupsi.

Pemkab dan Satpol PP Harus Tegas : 

LSM Kamtibmas mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk segera memverifikasi kebenaran klaim tersebut. "Jika terbukti ilegal, Satpol PP diminta bertindak menurunkan spanduk yang dianggap sebagai informasi publik yang menyesatkan.

“Ini bukan sekadar masalah estetika. Spanduk ini adalah klaim publik yang bisa menipu warga dan merusak kredibilitas program KPK. Pemkab harus menunjukkan sikap tegas, dan Satpol PP jangan ragu menurunkannya,” tegas analis kebijakan desa, Mian Silaban.

Preseden Buruk Jika Dibiarkan : 

Pengamat menilai, jika Pemkab membiarkan slogan palsu ini bertahan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk: desa lain bisa menempel label antikorupsi tanpa proses, hanya untuk kepentingan pencitraan politik. "KPK pun dihadapkan pada tantangan menjaga kredibilitas programnya agar tidak dijadikan komoditas lokal.

Langkah Nyata yang Diharapkan : 

Solusi konkret yang diusulkan adalah penyusunan Perdes Antikorupsi yang sah, disertai audit terbuka APBDes, pembentukan forum pengawasan warga, dan sanksi tegas bagi perangkat desa yang terbukti melanggar.

Pemkab Humbahas jangan hanya diam, Satpol PP jangan hanya menjaga ketertiban fisik, tetapi juga ketertiban informasi publik. Spanduk yang menyesatkan harus dicabut, dan klaim palsu harus dihentikan sebelum merusak kepercayaan masyarakat. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: