Kominfo Humbahas Disorot, Dinilai Hanya Jadi Corong Share Link dan Abaikan Keterbukaan Informasi

/ Kamis, 21 Agustus 2025 / 15.22.00 WIB

 

 Foto : Ketua SPRI Kabupaten Tapanuli Utara Lamhot Silaban.ST 

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS – Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menuai kritik tajam dari insan pers. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik ini dinilai tidak profesional karena hanya menjadikan grup WhatsApp resmi sebatas ajang membagikan tautan (link) berita yang sudah tayang di media tertentu.

Alih-alih menjadi kanal utama penyampaian agenda resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rapat paripurna DPRD, hingga kegiatan Forkopimda, grup tersebut nyaris tak pernah digunakan untuk memberikan pemberitahuan awal kepada wartawan. Akibatnya, para jurnalis kehilangan kesempatan meliput langsung dan hanya bisa mengutip dari berita yang sudah dipublikasikan.

Kritik dari SPRI : 

Lamhot Silaban, ST, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Tapanuli Utara, menegaskan bahwa Kominfo Humbahas telah melenceng dari tugas pokoknya. “Sebagai jurnalis, kita sangat menyayangkan situasi ini. Seharusnya Kominfo fokus pada perannya, bukan mengambil alih peran jurnalis. Jika kritik ini tidak diindahkan, boleh dikatakan Kominfo telah mengangkangi tugas jurnalistik, ujarnya.

Lamhot juga menyoroti minimnya publikasi kegiatan resmi Pemkab, termasuk aktivitas mantan Wakil Bupati Oloan P. Nababan, yang jarang dipublikasikan di akun resmi Facebook Pemkab Humbahas. “Ada apa sebenarnya dengan kadisnya? Untuk itu kami atas nama Organisasi SPRI meminta Bupati mengevaluasi kinerja Kadis Kominfo tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, Lamhot mendesak Bupati Humbahas segera merekonsiliasi oknum yang tidak memahami tupoksi dinas komunikasi tersebut dan dinilai telah meremehkan wartawan . 

Menurutnya, pola komunikasi Kominfo Humbahas berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

  • UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat dan sederhana.
  • UU No. 40/1999 tentang Pers – menjamin kemerdekaan pers memperoleh informasi.
  • UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik – menekankan transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.

“Semoga Dinas Kominfo dapat memahami dan mengakomodir hal ini demi terciptanya kondusifitas pembangunan daerah,” tutupnya.

Situasi makin memanas setelah beredar kabar bahwa Kepala Dinas Kominfo Humbahas diduga telah memblokir nomor seorang wartawan tanpa alasan jelas. Tindakan itu dianggap arogan dan mencederai prinsip pelayanan publik.


Salah satu mantan wartawan senior sekaligus advokat , P. Otto Manalu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pers merupa -kan pilar keempat demokrasi yang berperan penting mengontrol jalannya pemerintahan. “Pers itu memegang peranan penting untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan sehingga pemerintahan berjalan terukur dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pers juga menjadi jembatan komunikasi pemerintah dengan masyarakat. "Karena itu, baik pemerintah maupun pers harus sama-sama profesional,” jelasnya. 

Minimnya akses informasi resmi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga publik. Seorang jurnalis senior bahkan menyebut kondisi ini melemahkan fungsi pers. “Kalau Kominfo hanya jadi corong share link, lalu apa bedanya dengan media sosial biasa? Fungsi pelayanan informasi publik jadi hilang,” kritiknya.

Jika praktik ini terus berlanjut, legitimasi Kominfo Humbahas sebagai corong informasi pemerintah daerah patut dipertanyakan. “Kominfo seharusnya menjembatani masyarakat dengan pemerintah. Kalau hanya sebatas share link berita dan bahkan memblokir wartawan, wajar publik bertanya: untuk apa Kominfo dibentuk dan digaji dari APBD?” ujar seorang jurnalis lokal.

Insan pers mendesak agar Kominfo Humbahas memperbaiki pola komunikasi dengan kembali ke fungsi dasarnya: membuka akses agenda resmi, menyampaikan undangan kegiatan, serta memberi informasi awal yang dapat diolah jurnalis. Transparansi dinilai menjadi kunci memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat. (PS/BN)


Komentar Anda

Terkini: