Kontrak Kerjasama RS.MATA Medan Baru Oleh BPJS Kesehatan, Adanya Kesalahan Administratif

/ Kamis, 21 Agustus 2025 / 20.35.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit(RS) Mata Medan Baru Jl.Abdulah Lubis No.67 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru sejak Januari 2025, akibat adanya kesalahan administrasi.

Dari konfirmasi awak media ini kepada Dr.Delfi SpM sebagai Direktur Rumah Sakit Mata Medan Baru belum lama ini di salah satu Cafe yang terletak di Komplek MMTC Jl.Pancing Medan, membenarkan bahwa kontrak kerjasama tidak diperpanjang karena kesalahan administrasi. 

" BPJS Kesehatan bukan memutuskan kontrak kerjasama terhadap rumah sakit mata Medan baru tapi, tidak memperpanjang kontrak." Ucap Dr.Delfi kepada awak media.  

Konfirmasi awak media kepada Ikhwal Kabag.SDM, UK BPJS Kesehatan, mengatakan bahwa pemutusan kontrak kerjasama ini karena adanya kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak rumah sakit dan hal ini adalah biasa serta tidak bisa menyebutkan apa isi kesepakatan kontrak tersebut kepada awak media.

" Pemutusan kontrak kerjasama ini adalah hal yang biasa karena dalam kesepakatan kontrak ada yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak rumah sakit dan saya tidak bisa menyebutkan apa kesepakatan itu kepada abang," Kata Ikhwal di ruang kerjanya, Selasa (19/08/2025).(PS/IG) 



Komentar Anda

Terkini: