POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN, Lagi - lagi PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) membuang limbah padatnya yang sudah Menggunung Bak Gunung " Sinabung" di semak-semak tidak jauh dari lokasi Pabrik, Tampak alat berat berupa Beko yang sedang bekerja menimbun rawa-rawa menggunakan limbah berwarna kuning dari PT Bukara yang merupakan limbah pengolahan ‘refenery’ atau bahan penjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India, dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor, Senin (25/8/2025).
Walaupun Polres Pelabuhan Belawan pernah memanggil pihak Manajemen PT Bukara atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan ke tanah warga, kini hal yang sama tampaknya di ulangi lagi oleh PT Bukara.
Sumber menyebutkan, dalam produksi bahan ‘refenery’, berbahan dasar tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan Kapur Tohor. Prosesnya dimasak (steam) selama 12 jam lalu dicuci (washing) dengan air dan diendapkan. Setelah itu dilakukan pemisahan bahan ‘refenery’, lalu ‘spent bleaching earth’ dan air yang dicampur Kapur Tohor, selanjutnya dipress hingga menjadi limbah berwarna kuning dan air sisa diolah di instalasi pengelohan air limbah.
Tanah Kuning Bukara
‘Bleaching earth’ PT Bukara merupakan limbah padat sisa pencucian Bentonite bercampur Asam Sulfat (H2SO4) yang air pencuciannya dicampur dengan Kapur Tohor yang menghasilkan campuran zat berwarna kuning. Warga sekitar menyebut limbah padat itu dengan sebutan ‘Tanah Kuning Bukara’.
Mendengar nama tanah, tentunya bisa digunakan untuk menimbun lahan rendah, kolam dan lain-lain. Selama ini, hal itulah yang berlangsung di sekitar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Padahal itu merupakan limbah yang dapat mencemari lingkungan, ini lah yang di lakukan PT.Bukara menimbun semak-semak alias rawa - rawa yang saat ini berlangsung tanpa ada hambatan dari instansi terkait.
Hasan warga setempat minta kepada instansi terkait menindak tegas Perusahaan - perusahaan yang membuang limbah sembarang.
" Ya, pembuangan limbah secara sembarangan jelas menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena Amdal adalah proses penentuan dampaknya dan penyusunan upaya pengelolaannya sebelum suatu kegiatan dilaksanakan, sementara tindakan tersebut adalah perusakan lingkungan yang seharusnya dicegah oleh Amdal." ujar Hasan.
Kegiatan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Oleh karenanya kita minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena instansi lah yang bertanggung jawab untuk pengawasan lingkungan hidup di wilayah, Harap Hasan.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman,yang di laporkan adanya Pabrik membuang limbah padatnya sembarang ke rawa - rawa, hingga berita ini di turunkan belum memberikan tanggapan.(PS/ABU).
