Skandal Penjualan Kerbau Mati di Humbahas: Dua Saksi Hari Ini Telah Diperiksa di Polres

/ Rabu, 20 Agustus 2025 / 13.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS, Kasus dugaan penjualan kerbau yang sudah mati dan dikubur, lalu digali kembali untuk dijual, terus menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret Kelompok Tani Labana, Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), kini memasuki tahap penyelidikan di Unit II Ekonomi Polres Humbahas.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya, yakni Rendi Diki Silaban dan Mangiring Manalu, Rabu (20/8). Dalam keterangannya yang disampaikan kepada media  Mangiring Manalu mengaku hanya membantu mengangkat bangkai kerbau ke mobil, lalu meninggalkan lokasi. 

Sedangkan Rendi sendiri ikut membantu menanam, membongkar, dan mencuci bangkai kerbau dengan menggunakan doorsemer, selepas itu dia juga langsung meninggalkan lokasi, dan keduanya tidak menerima upah ataupun keuntungan, semua yang mereka lakukan karena masih keluarga dekat . ucapnya 

Jika terbukti bahwa kerbau tersebut merupakan bantuan pemerintah (hibah/bansos peternakan), kasus ini bisa merambah ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: perbuatan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda Rp1 miliar.
  • Pasal 3 UU yang sama: penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi/orang lain, dengan ancaman penjara 1–20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain Tipikor, penjualan daging bangkai jelas melanggar sejumlah aturan:

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 68 ayat (1): pidana 2 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1): pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1): pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Secara medis, daging bangkai berpotensi membawa bakteri berbahaya seperti Salmonella atau E. coli, yang bisa menyebabkan keracunan serius dan penyakit menular.

Kasus ini dinilai tak bisa dipandang sebagai kriminal biasa. Ada implikasi sosial yang lebih besar yakni Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kelompok tani, rusaknya citra program bantuan pemerintah, pertanyaan publik terhadap integritas aparatur desa maupun dinas terkait.

Ketua LSM Kamtibmas Humbahas, Lanser Silaban, dan Sekretarisnya Mian Silaban, menegaskan agar aparat tidak berhenti di permukaan. “Aparat harus berani menelusuri ke akar, termasuk siapa yang sebenarnya diuntungkan dari praktik ilegal ini,” tegas Mian.

Dan LSM Kamtibmas juga meminta agar Polres Humbahas diminta untuk memeriksa kembali Dinas Peternakan , jumlah bantuan kerbau, lembu, babi dll kepada kelompok tani yang ada di Kabupaten Humbahas ini. 

Dalam tahap lidik ini, polisi akan memperdalam: Alur distribusi kerbau dan daging bangkai, Identifikasi aktor pengendali penjualan, Penguatan bukti awal sebelum penetapan tersangka, Persiapan pelimpahan berkas ke kejaksaan jika naik ke tahap penyidikan.

Kasus “kerbau mati” ini berpotensi menjadi perkara hukum multidimensi: korupsi, pangan, kesehatan, hingga perlindungan konsumen, sekaligus ujian serius bagi aparat dalam menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: