Tak Ada Papan APBDes 2025 Di Desa Siponjot, Kadis PMDP2A Humbahas: Akan Kita Cek Pemanfaatan Dana Desa

/ Rabu, 13 Agustus 2025 / 15.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kewajiban publikasi penggunaan Dana Desa kembali menjadi sorotan setelah papan informasi APBDes 2025 di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ditemukan. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen transparansi pemerintahan desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Pasal 19 mengatur bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah ditetapkan. Publikasi tersebut dilakukan di tempat yang mudah diakses masyarakat, seperti kantor desa atau ruang publik lainnya, dengan tujuan memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas.

Namun, dari hasil investigasi wartawan pada awal Agustus 2025, papan informasi APBDes yang seharusnya berisi rincian program, anggaran, dan sumber dana tidak terlihat di area kantor Desa Siponjot.

Kepala Desa Siponjot, melalui Kaur Keuangan Pirton Silaban saat ditemui LSM Kamtibmas dan beberapa media , Rabu, (13/8) mengucapkan bahwa Papan Informasi APBDes tahun 2024/2025 sudah tergerus waktu (termakan waktu) sehingga tidak lagi terpasang.ucapnya. 

Penjelasan ini memicu tanggapan dari wartawan di lokasi, yang mengingatkan bahwa jika papan informasi sudah rusak atau hilang, pemerintah desa seharusnya mengganti atau memasang ulang. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi resmi mengenai penggunaan Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Maradu Napitupulu, melalui konfirmasi terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung dan meminta pertanggung jawaban desa terkait pemanfaatan Dana Desa 2025.

 “Sesuai aturan, desa memang wajib mempublikasikan fokus penggunaan dana desa. "Nanti akan kita cek pertanggungjawaban pemanfaatan Dana Desa di desa yang bersangkutan,” tegas Maradu.

Kewajiban publikasi APBDes bukan hanya sekadar formalitas administratif. Transparansi informasi diyakini dapat mencegah penyalahgunaan dana dan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa. Apalagi, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Desa Siponjot pada tahun 2025 nilainya mencapai ratusan juta rupiah, yang seharusnya dikelola secara terbuka.

Kasus Desa Siponjot yang slogan terkenal dengan Desa Anti Korupsi itu, kini menambah daftar desa yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Pemerhati kebijakan desa menilai, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar setiap tahapan pengelolaan Dana Desa dapat dipantau publik.

Dengan tindak lanjut dari Dinas PMDP2A Humbahas, masyarakat kini menunggu langkah konkret yang akan diambil, baik dalam bentuk pemeriksaan administrasi maupun perbaikan sistem publikasi informasi di tingkat desa.

Ketua LSM Kamtibmas Humbahas ,Lanser Silaban  juga menyayangkan kelalaian tersebut. Menurutnya, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kalaupun papan informasi APBDes tidak didirikan di desa, itu berarti pemerintah desa tidak menjalankan kewajiban transparansi anggaran yang sudah diatur dalam regulasi.

📜 Dasar hukumnya:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 huruf d) mewajibkan pemerintah desa melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
  • Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 mengatur bahwa APBDes harus diinformasikan kepada masyarakat, salah satunya melalui papan informasi yang ditempatkan di tempat strategis di desa.
  • Pasal 82 UU Desa mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

⚠️ Risikonya jika papan APBDes tidak dipasang:

  1. Pelanggaran prinsip transparansi → bisa menjadi temuan Inspektorat atau BPKP saat audit.
  2. Sanksi administratif → kepala desa dapat diberi teguran tertulis, penundaan pencairan dana desa, atau diminta memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
  3. Potensi dugaan korupsi → karena menutup akses informasi publik dapat menimbulkan kecurigaan penyalahgunaan dana.
  4. Pengaduan masyarakat → warga bisa melapor ke Inspektorat Kabupaten/Kota, Ombudsman, atau bahkan APH (aparat penegak hukum).

💡 Solusi praktis:

  • Papan APBDes sebaiknya dipasang di lokasi yang mudah dilihat (balai desa, dekat jalan utama).
  • Formatnya sederhana tapi lengkap: memuat pendapatan, belanja per bidang, dan sumber dana.
  • Informasi juga bisa dilengkapi di media online desa, tapi papan fisik tetap diwajibkan.  (PS/BN)
Komentar Anda

Terkini: