POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hal ini disampaikan oleh Dr.Rosihan Arbie selaku Direktur Utama(Dirut) PT. Permata Bunda atau yang dikenal RS.Permata Bunda(Tergugat) Jl. SM.Raja Nomor 7 Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota, Kota Medan kepada Kurnia Darmayanti Br.Ginting (Penggugat) Mantan Karyawan melalui seluler whatsapp setelah menerima surat somasi untuk kedua kalinya dari DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) sebagai penerima kuasa dari Kurnia terkait pembayaran pesangon yang belum diberikan oleh Managemen RS.Permata Bunda Medan terhadapnya.
Dalam Putusan Sidang Nomor : 109/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 03 Februari 2022 dan pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka oleh Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H,(Hakim Ketua) dengan didampingi para Hakim Anggota Magdalena Lubis, S.H dan Meilinus AGAR. Gulo, S.Kom.,S.H.,M.H dengan dibantu oleh Netty Risma, S.H., M.H selalu Panitera serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat ataupun Kuasa Hukumnya.
Sebanyak 5 butir Putusan Pengadilan Negeri(PN) Medan yaitu,
Mengadili ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan pasal 154 A ayat(1) huruf "g" UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian gak sesuai pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Saya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat. Dan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan total sebesar Rp.64.804.325, -(enam puluh empat juta delapan ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
4. Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.420.000, -.
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Hingga saat ini, Dr.Rosihan Arbie (Dirut) diduga mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan tidak memberikan uang Pesangon terhadap Kurnia Darmayanti Br.Ginting (Mantan Karyawan).
Hal ini membuat darmayanti melaporkan masalah yang dialaminya ke Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) dan telah menandatangani surat kuasa kepada DPP FKSM untuk menangani permasalahan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Darmayanti, dia mengatakan sangat kecewa kepada pihak managemen Rumah Sakit Permata Bunda yang tidak mau mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan untuk membayar uang Pesangonnya hingga saat ini dan hanya disuruh sabar dan dijanjikan terus oleh Dr.Rosihan Arbie selaku Dirut hingga menyerahkan masalah ini ke DPP FKSM.
" Capek Saya bang hanya disuruh sabar dan hanya dijanjikan terus bahwa akan dibayar oleh Dr Rosihan Arbie tapi sampai sekarang gak pernah terwujud malah dia menelpon saya mengatakan kalau dilaporkan ke polisi, "Menang jadi arang kalah jadi abu".Karena bingung dengan ucapan pak Dokter itu, Jadi saya serahkan masalah ini ke DPP FKSM," ucap Kurnia penuh kesal.
Melalui Sekretaris DPP FKSM Abdul Latif Nasution, S.S, saat dikonfirmasi awak media di kantor Sekretariat Jl.Johar Raya Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli, mengatakan bahwa benar telah menerima kuasa dari Kurnia Darmayanti Br.Ginting tentang uang pesangonnya yang belum diberikan oleh pihak management Rumah Sakit Permata Bunda Medan meskipun sudah melalui Putusan Pengadilan.
Abdul Latif juga menyampaikan telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Dr.Rosihan Arbie(Dirut) untuk membayarkan uang Pesangon kepada Kurnia Darmayanti karna, itu merupakan haknya sebagai Karyawan dan sudah melalui putusan pengadilan.
" Kita telah menerima surat kuasa dari Kurnia Darmayanti Br.Ginting yang telah ditandatangani bersama untuk menangani permasalahan uang Pesangon beliau yang tidak dibayarkan oleh pihak managemen Rumah Sakit Permata Bunda Medan.Langkah awal sebagai penerima kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasa Kita sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Dr.Rosihan Arbie selaku Dirut agar memberikan uang Pesangon tersebut kepada Pemberi Kuasa." Ungkap Abdul Latif Nasution.
"selanjutnya kita masih menunggu itikad baik dari Dr.Arbie, jika dalam waktu yang kita tentukan pada surat somasi kedua beliau tidak juga membayarkan uang pesangon tersebut, maka kita akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib." tegas Sekretaris DPP FKSM.
Dikonfirmasi awak media ini kepada Dr.Rosihan Arbie(Dirut RS.Permata Bunda) melalui seluler WhatsApp, mengatakan beliau masih di luar kota karena ada sanak keluarga yang sakit.
" Saya masih di luar kota karena ada sanak keluarga yang sakit nanti saya pulang kita ketemu ya, " jawab Dr.Rosihan kepada awak media.Rabu (03/09/2025).(PS/IG)
