POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS, Kasus korupsi di daerah kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangoloi Tua Purba, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Vonis tersebut terkait perkara korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan pagu mencapai Rp3,91 miliar.
Selain Mangolo Tua Purba, tiga terdakwa lainnya turut dijatuhi hukuman yang sama. Mereka adalah:
- Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- Robbie Kurniawan Winata, Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati selaku rekanan,
- Tinov Cesario Reiner Hutabarat, pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek.
Keempatnya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang putusan, Rabu (24/9).
Kerugian Negara Rp824 Juta, Sudah Dikembalikan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Proyek tetap dibayarkan penuh meski tidak sesuai ketentuan, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp824,53 juta.
Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya ke kejaksaan.
“Atas putusan ini, para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya banding,” tambah hakim Sarma.
Jaksa Tuntut Lebih Tinggi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbahas menuntut para terdakwa dengan pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Ilmi Akbar Lubis menyebutkan, dalam kasus ini PPK tidak melakukan reviu atas hasil pemilihan penyedia oleh Pokja, sementara terdakwa Mangolo Tua Purba sebagai Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan pembayaran penuh tanpa pengecekan.
“Akibat kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan ini, proyek dibiayai penuh meski tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata JPU Ilmi.
Cermin Masalah Tata Kelola Infrastruktur
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi proyek infrastruktur di daerah yang kerap merugikan masyarakat. Infrastruktur jalan seharusnya menjadi urat nadi perekonomian, namun justru kerap dijadikan bancakan oleh oknum pejabat dan rekanan nakal.
Pakar hukum tata negara Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Mahendra Surbakti, menilai vonis ini harus menjadi peringatan bagi pejabat daerah.
“Meski kerugian negara sudah dikembalikan, praktik penyalahgunaan wewenang tetap harus dihukum tegas karena berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dorongan Pengawasan Ketat Dana Pusat ke Daerah
Kasus ini juga menjadi sorotan di tingkat nasional, mengingat proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan dana transfer pusat ke daerah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan, termasuk digitalisasi proses pengadaan dan pembayaran proyek, untuk meminimalkan peluang penyalahgunaan.
Dengan adanya vonis ini, publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum tetap konsisten menindak setiap bentuk korupsi, sekalipun kerugian negara sudah dikembalikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (PS/BN)
