POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN
Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali memanas.
Terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek membantah keras kesaksian dua polisi soal penangkapan dan jumlah barang bukti.
Persidangan ini justru mengungkap berbagai kejanggalan yang membuat kasus ini semakin menarik.
Dalam sidang pada Rabu, 10 September 2025, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, bersaksi bahwa mereka menangkap Andre dan Lombek pada 3 Maret 2025.
Polisi mengklaim menyita total 60 gram sabu-sabu dari tangan Andre.
Namun, Andre membantah semua keterangan itu. Ia bersikukuh bahwa ia ditangkap oleh polisi bernama Victor Topan Ginting, bukan Toga dan Gunarto. Yang lebih mengejutkan, Andre menyatakan jumlah sabu-sabu yang disita seharusnya 70 gram.
"Sepuluh gram hilang," katanya di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, perbedaan juga muncul soal alur distribusi. Polisi menyebut Andre mendapatkan sabu dari Lombek, yang kemudian terhubung dengan Frend dan Amri alias Nunung. Andre membantah kenal dengan Lombek dan mengaku hanya mengambil barang di pinggir jalan atas perintah seorang bernama Ismail, yang belakangan diketahui sebagai informan polisi.
Peran 'Ismail' '?
Kejanggalan ini juga disoroti oleh kuasa hukum Andre dan Lombek, Asra Maholi Lingga. Ia mempertanyakan sosok Ismail yang tidak jelas perannya. Asra menduga ada rekayasa hukum di balik kasus ini, terutama terkait hilangnya 10 gram sabu-sabu.
Menurutnya, sabu-sabu yang hilang tersebut kemungkinan besar digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi.
Dugaan ini semakin kuat karena Rahmadi juga terjerat kasus serupa dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu. Ketika ditanya soal kasus Rahmadi, kedua polisi tampak kebingungan dan tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
Hilangnya' 10 Gram Sabu " ?
Meski Andre dan Lombek mengakui perbuatannya, Asra menegaskan bahwa kejanggalan barang bukti ini harus diluruskan.
"Ini bukan hanya soal angka. Hilangnya satu bungkus sabu-sabu mengindikasikan adanya rekayasa hukum," tegas Asra di luar persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025. Apakah kebenaran akan terungkap?
(TIM)
