Unjuk rasa yang digelar di Kantor Dinas Perkim Madina merupakan lanjutan dari aksi pertama pada 12 September lalu. Koordinator aksi, Robi Nasution, menilai Kadis Perkim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak profesional karena belum menepati janji untuk menunjukkan sertifikat serta Laporan Hasil Uji (LHU) paving block yang digunakan. Kamis (25/9/2025).
“Hingga kini PPK tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut. Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan dan kurangnya transparansi dari Kadis maupun PPK,” tegas Robi yang juga mahasiswa Pascasarjana UIN Sumatera Utara.
Robi bahkan menduga adanya persekongkolan antara Kadis, PPK, dan pihak pelaksana. “Beberapa ketentuan dalam pembangunan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kami minta Dinas Perkim melalui PPK menunjukkan dokumen itu secara resmi agar bisa kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Kadis Perkim Madina, Rully Andri, sempat menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa PPK sedang bertugas mendampingi tim dari provinsi. “Saya akan sampaikan ke PPK agar segera menghubungi mahasiswa untuk menunjukkannya,” kata Rully.
Namun, jawaban itu ditolak mahasiswa. Mereka kemudian bergerak ke Kantor Bupati Madina untuk menyampaikan aspirasi langsung. Aksi diterima oleh Asisten III Setdakab Madina, Lis Mulyadi, yang berjanji melaporkan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, Komandan Madina meminta Bupati Madina mengawasi sekaligus mengevaluasi proyek tersebut, serta mendesak Inspektorat melakukan audit khusus (Riksus) guna memastikan kualitas material sesuai spesifikasi kontrak. Mereka juga menuntut Kadis, PPK, dan pihak pelaksana menunjukkan dokumen sertifikat dan LHU paving block dari laboratorium independen terakreditasi KAN, serta kontrak kerja sebagai dasar pelaksanaan.
“Dengan aksi kedua ini, kami berkomitmen agar dokumen tersebut ditunjukkan secara resmi dan transparan, sehingga kesesuaiannya dengan ketentuan bisa dipastikan,” pungkas Robi. (PS/210)
