![]() |
| Foto: Pelaku saat diamankan polisi. |
POSKOTASUMATERA.COM - Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar gagalkan peredaran narkotika jenis ganja, di jalan Ringroad Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Sumut, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB.
Seorang laki laki diduga pengedar berinisial VN alias V (38) warga, Jalan Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring kepada media , Jumat (19/9/2025).
Irwanta menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki melakuakn transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jalan Ringroad Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Sumut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka VN alias V sedang berdiri samping warung tuak Sotul Siahaan di Jalan Ringroad tersebut.
Kemudian dari tangan kanannya dijatuhkan 1 paket narkotika jenis ganja.
Lalu Tim Opsnal Sat Narkoba menyuruh tersangka mengambil 1 paket ganja yang dijatuhkannya tersebut, kemudian ditemukan lagi 9 paket narkotika jenis ganja dari samping warung dibawah terpal yang dibukus plastik warna biru dan uang Rp 50.000 dari kantong belakang sebelah kirinya yang merupakan uang hasil menjual ganja.
Saa diinterogasi, tersangka VN mengaku 10 paket narkotika jenis ganja berat bruto 56.02 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka VN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Irwanta.(PS/FIS)
