Bupati Humbahas Tegas: Kritik Terminal Dolok Sanggul Tak Berimbang, LSM Dami Langgar Etika Publikasi

/ Selasa, 21 Oktober 2025 / 12.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Polemik soal dugaan terminal mangkrak di Dolok Sanggul kini menuai reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas).

Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh LSM Dami terkait proyek Terminal Dolok Sanggul tidak berimbang dan tidak memenuhi kaidah konfirmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Bupati bahwa “Sampai saat ini saya belum pernah menerima permintaan konfirmasi apa pun dari yang bersangkutan terkait terminal Dolok Sanggul, bahkan, ke Dinas Perhubungan pun belum ada konfirmasi resmi,” baik kepada kepala Dinas Perhubungan yang lama maupun yang baru, ujar Bupati Humbahas, Senin (20/10/2025).

"Menurutnya, setiap kritik publik wajib berbasis fakta dan melalui mekanisme klarifikasi resmi, bukan asumsi yang dapat menyesatkan opini masyarakat. 

“Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap kritik, tapi jangan membangun opini tanpa dasar. Itu bisa menyesatkan publik dan merusak reputasi daerah,” tambahnya.

Menepis tudingan LSM Dami, Bupati menegaskan bahwa Terminal Dolok Sanggul tidak mangkrak, melainkan sedang dalam proses evaluasi operasional dan penataan sistem transportasi agar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami sedang menata ulang fungsi terminal agar terintegrasi dengan sistem transportasi modern dan tertib administrasi. Pemerintah tetap berkomitmen memfungsikan semua fasilitas publik secara optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Oloan menjelaskan bahwa keterbatasan dan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor utama mengapa pembenahan terminal belum bisa dilakukan secara penuh dalam waktu singkat“Kita tetap bergerak sesuai kemampuan fiskal daerah. Karena efisiensi anggaran dan prioritas pembangunan harus dijaga, penataan terminal dilakukan bertahap agar anggaran tetap terkendali,” terangnya.

Sumber di Dinas Perhubungan Humbahas juga menambahkan bahwa saat ini tengah dilakukan pembenahan manajemen terminal, termasuk penertiban loket-loket liar dan penyesuaian trayek kendaraan umum agar seluruh aktivitas transportasi kembali terpusat di kawasan terminal resmi.

Pemkab Humbahas mengingatkan bahwa baik media maupun organisasi masyarakat terikat oleh norma hukum dan etika informasi publik. Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi masyarakat.

Sementara itu, Pasal 21 dan 22 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyebutkan bahwa setiap organisasi masyarakat wajib menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau menimbulkan keresahan publik.

“Kalau ada pihak yang mengaku LSM tapi mengabaikan klarifikasi dan menyebarkan tudingan tanpa data, itu sama saja melanggar etika publikasi dan prinsip hukum ormas,” ujar salah satu pejabat Pemkab Humbahas.

Menanggapi isu tersebut, praktisi hukum Otto P. Manalu, S.H., M.H. menilai tindakan LSM yang mengeluarkan pernyataan publik tanpa konfirmasi berpotensi melanggar norma hukum informasi dan komunikasi publik. 

“Kritik boleh, tapi harus berbasis data dan disampaikan sesuai mekanisme konfirmasi. Jika tidak, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyebaran informasi menyesatkan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan UU Ormas,” tegas Otto.

Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga dapat digugat secara hukum apabila menimbulkan kerugian citra bagi pemerintah daerah. Ucapnya 

Kembali , Bupati Humbahas menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti-kritik, justru mengundang semua pihak untuk berdialog secara terbuka dan transparan.“Silakan datang dan sampaikan temuan atau masukan secara resmi. Pemerintah terbuka, tapi kami juga punya hak untuk dilindungi dari tudingan sepihak,” ujarnya menutup pernyataan. 

Penyampaian hak jawab ini dimuat sebagai bentuk klarifikasi resmi dan keseimbangan informasi sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Media memiliki kewajiban memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi, agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menyesatkan publik. "Kritik LSM Dami terhadap proyek Terminal Dolok Sanggul kini justru menuai sorotan balik dari berbagai kalangan, yang menilai langkah mereka tidak sesuai etika verifikasi informasi.

Publik kini menunggu apakah LSM Dami akan menyampaikan bukti konkret dan klarifikasi resmi, atau justru diam di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akurasi. ucap Frish Silaban sebagai Kepala Biro Putra Bhayangkara menegaskan. (PS/BN)   


Komentar Anda

Terkini: