POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumut meneken kerjasama bidang hukum dengan PT Angkasa Pura Aviasi (APA) Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan Jaksa Pengacara Negara ini berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut.
Penandatanganan perjanjian Kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT Angkasa Pura Aviasi disaksikan para Pejabat Utama Kejati Sumut dan jajaran PT Angkasa Pura Aviasi.
Pada kesempatan itu, Kajati menyampaikan penandatangan perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan implementasi amanah pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298.
"Menyatakan bahwa lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," papar Harli Siregar.
Setelah penandatangan selesai, Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT.Angkasa Pura Aviasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terlaksananya acara tersebut.
Lanjutnya, PT Angkasa Pura selaku BUMN mengharapkan dengan adanya perjanjian Kerjasama tersebut akan sangat membantu perusahaan plat merah tersebut khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. "Sehingga PT.Angkasa Pura dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara," ujarnya.
Terpisah, Muhammad Husairi, SH MH selaku Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut menyampaikan, penandatangan perjanjian Kerjasama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud nyata keseriusan Kejati Sumut dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada pihak perusahaan milik pemerintah khususnya dalam urusan atau permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. (PS/REL)
