3 Provokator Pembakaran Polsek MBG Positif Narkotika, Kapolres Madina Harap Masyarakat Tak Terprovokasi

/ Kamis, 25 Desember 2025 / 22.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kepolisian Resor Mandailing Natal bersama Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, pencurian, serta penghasutan yang berujung pada aksi anarkis di Mako Polsek Muara Batang Gadis, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam.

“Peristiwa ini merupakan tindak pidana serius karena menyasar fasilitas negara dan mengancam keselamatan aparat serta ketertiban umum. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (25/12/2025). 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 21 Desember 2025.

Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika massa dari Desa Singkuang I dan Singkuang II melakukan aksi sweeping terhadap seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai bandar narkoba. Massa kemudian merusak rumah terduga dengan melempari batu dan benda keras.

Untuk menghindari amukan massa, personel Polsek Muara Batang Gadis bersama Babinsa mengamankan R ke Mapolsek sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, terduga bandar narkoba tersebut dilaporkan melarikan diri dari Mapolsek.

Keesokan harinya, Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WIB, massa kembali mendatangi Mapolsek Muara Batang Gadis. Situasi yang awalnya dapat dikendalikan berubah memanas setelah adanya dugaan penghasutan, hingga berujung pada aksi perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor serta asrama Polsek.

“Meski personel di lapangan telah berupaya maksimal untuk menghalau massa, situasi saat itu tidak terkendali. Akibatnya, kantor Polsek dan asrama mengalami kerusakan berat dan terbakar,” jelas Kapolres.

Akibat insiden tersebut, negara mengalami kerugian besar. 1 unit kantor Polsek dan 8 unit rumah dinas yang hangus terbakar, 1 unit mobil dinas patroli Isuzu D-Max, 2 unit sepeda motor dinas Honda Verza, Sejumlah inventaris kantor berupa laptop, printer, TV, AC, 4 pucuk senjata api yang turut rusak dan terbakar, Beberapa barang inventaris yang hilang dan diduga dicuri

Polisi menetapkan tiga tersangka, dengan persan masing-masing:

Rusmin Nasution alias Comek (39), diduga memprovokasi massa, melempari bangunan, serta ikut membakar kantor dan asrama Polsek. 

Kaizar Sein Baroka Daulay (21), diduga melakukan pelemparan, perusakan inventaris, serta pencurian barang milik Polsek. 

Wisman alias Catam (29), diduga menghasut dengan kata-kata kasar, membakar sepeda motor dinas, dan merusak CCTV Polsek. 

Ketiganya ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Madina dan Polda Sumut pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan hasil tes urine di RSUD dr. Husni Thamrin Natal, RN positif sabu dan ganja, KS positif ganja sedangkan W positif sabu dan ganja. 

“Ini menjadi catatan serius bahwa narkoba turut memicu tindakan anarkis. Kami akan terus mendalami kemungkinan keterkaitan lainnya,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Mandailing Natal dan menjalani pemeriksaan intensif dengan pendampingan penasihat hukum. Mereka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi telah melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polda Sumut, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara. Penyidik juga akan terus mengembangkan kasus hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar. Setiap tindakan anarkis akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Mandailing Natal. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: