Bupati Humbahas Pimpin Rapat Bahas Dampak Terbitnya PMK 81/2025 terhadap Dana Desa Non-Earmark

/ Sabtu, 06 Desember 2025 / 12.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS — Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, memimpin rapat koordinasi penting terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak langsung pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Jumat (5/12).

Terbitnya PMK 81/2025 menimbulkan implikasi besar bagi desa di seluruh Indonesia, termasuk desa-desa di Kabupaten Humbahas. Regulasi baru ini menyebabkan pembatalan penyaluran Dana Desa Non Earmark, yang sebelumnya memberikan keleluasaan bagi desa untuk menetapkan program sesuai kebutuhan lokal.

Melihat potensi permasalahan yang bisa muncul, Bupati menginisiasi rapat mendesak untuk memastikan pemerintah desa mendapatkan arahan yang jelas dan solusi yang dapat ditempuh.

Rapat diikuti oleh unsur pimpinan daerah dan perwakilan pemerintah desa, antara lain:

  • Staf Ahli Bupati
  • Para Asisten Setdakab
  • Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Seluruh Camat se-Kabupaten Humbahas
  • Kasi PPMD Kecamatan
  • Perwakilan Kepala Desa dari seluruh kecamatan

Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan pentingnya isu yang dibahas serta perlunya koordinasi menyeluruh antara pemerintah kabupaten dan desa.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan menyampaikan bahwa terbitnya PMK 81/2025 berpotensi menimbulkan konflik dan persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama karena sejumlah kegiatan yang telah berjalan tidak dapat lagi dibiayai dari Dana Desa Non Earmark Tahap II.

Untuk itu, Bupati menghimbau seluruh kepala desa agar segera melakukan pendataan terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi pembiayaannya tidak dapat dicairkan. 

Data tersebut akan dikompilasi oleh Pemkab Humbahas dan diajukan ke Kementerian Keuangan sebagai upaya mencari solusi atas kondisi yang dihadapi desa. Pengajuan resmi ini direncanakan akan dikirim pada Senin, 8 Desember 2025.

Bupati juga menegaskan bahwa desa yang tidak melaksanakan Program Koperasi Merah Putih pada tahun berjalan berpotensi mengalami pengurangan anggaran tahun berikutnya. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi perhatian serius pemerintah desa.

Selain itu, bagi desa yang tidak memiliki tanah desa, Bupati menyarankan agar memanfaatkan lahan hibah, seperti lahan sekolah atau gereja, untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.

Untuk memperkuat pemahaman peserta rapat, Bupati menjelaskan perbedaan dua jenis alokasi dana desa:

1. Dana Desa Earmark
Merupakan anggaran yang penggunaannya sudah ditentukan secara khusus oleh pemerintah pusat, seperti:

  • Ketahanan pangan
  • BLT Dana Desa
  • Pencegahan stunting atau pengentasan kemiskinan ekstrem
  • Program Padat Karya Tunai (PKT)
    Karena telah "dikunci", desa wajib mengikuti peruntukan tersebut tanpa perubahan.

2. Dana Desa Non-Earmark
Memberikan fleksibilitas kepada desa untuk menyusun dan menjalankan program berbasis kebutuhan lokal. Penggunaannya tetap wajib mengacu pada:

  • RPJMDes
  • RKPDes
  • Hasil Musyawarah Desa
  • Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun berjalan

Dengan terbitnya PMK 81/2025, ruang fleksibilitas inilah yang terdampak secara signifikan.

Pemkab Humbahas bersama perangkat desa akan melakukan pendataan, verifikasi, serta penyusunan laporan lengkap untuk diajukan ke pemerintah pusat. Bupati menegaskan bahwa pemerintah kabupaten siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi desa. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: