POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Kamis (11/12/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul. Keduanya dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (9/10/2025), setelah mengetahui bahwa anaknya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Dalam penyidikan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp120 juta.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Maka hari ini kami menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti untuk memasuki proses penuntutan,” ujar Iptu Siahaan.
Ia menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Seluruh rangkaian penyidikan kami laksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hak-hak korban, saksi, maupun tersangka tetap kami pastikan terpenuhi selama proses pemeriksaan,” tambahnya.
Polres Humbahas juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Masyarakat pun diimbau agar berani melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana serupa di lingkungan masing-masing.
Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus tersebut segera memasuki proses penuntutan di Kejari Humbahas dan akan segera disidangkan. (PS/BN)

