Pengungkapan ini disebut berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif ke sejumlah titik yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menyasar area penjemuran ikan di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Natal. Di lokasi tersebut, tiga pria yang berada di sekitar area langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Ketiganya diketahui masing-masing berinisial J, AF, dan AA.
Masih menurut informasi yang beredar, dari salah satu terduga petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Hasil pendalaman sementara menyebutkan, barang tersebut diduga berasal dari terduga berinisial J.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan mendatangi rumah terduga J di Kelurahan Pasar II Natal. Dengan pendampingan aparat lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang dikabarkan ditemukan antara lain daun ganja kering seberat sekitar 3,71 gram, dua unit timbangan elektronik, alat hisap sabu, belasan plastik klip kosong, mancis, kaca pirex, hingga sebuah buku catatan yang diduga memuat transaksi narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan serta peran masing-masing terduga.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait perkembangan kasus tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang. (PS/210)

