Berdiri di Lahan HGU PTPN I Regional I, Izin PBG Pembangunan Tower PT SMAJ Di Kecamatan STM Hilir Diduga Cacat Prosedur

/ Kamis, 22 Januari 2026 / 19.24.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Penerbitan izin PBG  dengan nomor SK PBG, 120708.20082025-001, yang di keluarkan dinas perizinan satu pintu ( PTSP) kab Deli Serdang,  milik PT, Sarana Mukti Adi Jaya yang bergerak di bidang pembangunan tower pelontar sinyal  diduga cacat prosedur.

Hal ini juga menuai sorotan dari elemen masyarakat, seperti disampaikan Ketua LSM Opas Indonesia Wira Ginting, kepada awak media, Kamis (22/1/2026).

Dalam keteranganya Wira menyampaikan dugaan adanya cacat dalam proses pengurusan berkas tersebut,  beberapa poin penting dalam proses kepengurusan PBG  di dinas cipta karya dan tata ruang.

Dimana syarat untuk penerbitan PBG dasar awalnya  harus dimohonkan KRK ( Kesesuaian Rencana Kabupaten ). 

Dan dalam permohonan KRK tersebut  pemohon harus melengkapi dokumen alas hak tanah dan peta bidang tanah yg di keluarkan oleh BPN serta PBB tahun berjalan .

Setelah itu  mengajukan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu dokumen penting yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang (pembangunan atau usaha) sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, menggantikan izin lokasi sebelumnya, dan merupakan syarat dasar untuk perizinan berusaha berbasis risiko (NIB) melalui sistem OSS RBA. 

Lanjutnya, kedua izin tersebut diatas di terbitkan oleh Dinas cipta karya tata ruang .dan di validasi di Dinas perizinan satu pintu (PTSP), Semua ini bisa di proses apabila pemohon Dapat melampirkan bukti kepemilikan Tanah yang sah ( SHM).

Dalam hal ini kata Wira, kuat dugaan izin PBG  yang di miliki PT Sarana Mukti Adi Jaya, cacat prosedur.

"Bagai mana mungkin dokumen itu bisa keluar sedangkan lahan tersebut masih berstatus lahan HGU PTPN1 REGIONAL 1" tegasnya.

Terpisah humas PTPN1 REGIONAL1 ,  Rahmat Kurniawan, yang dikonfirmasi  terkait bangunan tower pelontar sinyal yang berdiri di lahan HGU  desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, mengatakan belum  mengetahui adanya bangunan proyek tower pelontar sinyal di lokasi itu.

"Kami dari kandir PTPN1  belum mengetahui keberadaan proyek itu bang" ujarnya menjawab Konfirmasi wartawan. Rahmat juga meminta agar awak media mengirimkan lokasi pembangunan tower tersebut agar dapat di tindaklanjuti 

"Dan jika boleh tolong di share look lokasi nya bang supaya kami beserta tim turun ke lokasi" .ujar Rahmat kurniawan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsaapnya.(PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: