Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Medan Baru

/ Selasa, 20 Januari 2026 / 16.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa terkait tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Restabes Medan/Polda Sumut.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Rahian Asiapor (18), beragama Islam, berstatus swasta, dan berdomisili di Jalan Yos Sudarso Gang Mushola, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Korban dalam peristiwa ini adalah Wilie Allson Sim (19), beragama Buddha, pekerjaan swasta, yang beralamat di Jalan Mahayana No. 5, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Tempat dan Waktu Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Biduk, depan Café Maran No. 80, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kronologis Kejadian
Pada Selasa dini hari tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, didampingi Panit I IPDA Fidial Kumara, SH dan Panit II IPDA Zepry Nadadap, SH, bersama tim piket Reskrim Team 74, melaksanakan patroli rutin.

Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas melihat dua unit sepeda motor berhenti mencurigakan di samping Ayam Kalasan. Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang laki-laki berlari meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Vario di Jalan Biduk. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, sementara dua rekan pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha RX King.

Dalam kejadian tersebut, satu unit Honda CRF 150 yang digunakan para pelaku tertinggal di lokasi dan berhasil diamankan oleh petugas.

Barang Bukti yang Diamankan
1 unit sepeda motor Honda CRF 150 tanpa nomor polisi

1 buah mata kunci T

1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD

No. Rangka: MH1JMC112PK248342

No. Mesin: JMC1E1248342

STNK atas nama Wilie Allson Sim

Hasil Interogasi
Dari hasil interogasi awal, pelaku Rahian Asiapor mengakui telah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda, yaitu:

Jalan Pancing (Honda Beat)

Jalan Cemara (Honda Beat Street)

Jalan Sekip (Honda Beat Deluxe)

Jalan Iskandar Muda (Honda Vario)

Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Marelan, dan uang hasil penjualan dibagi bersama rekan-rekannya. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli sepeda motor Honda CRF yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian selanjutnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri.

(PS/M.FAUZI)
Komentar Anda

Terkini: