Tiga Bulan Laporan Penganiayaan Berat Mandek, Keluarga Korban Desak Polrestabes Medan Bertindak

/ Senin, 26 Januari 2026 / 20.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berat kembali menjadi sorotan publik. Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara sebagai ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diajukan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan berat yang dialami Hendra Siburian (35). Namun hingga kini, terlapor belum ditangkap, meskipun proses hukum dikabarkan telah memasuki tahapan gelar perkara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3419/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 5 Oktober 2025 pukul 20.34 WIB, terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Rawa Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Penyidik yang menangani perkara, Brigadir Poltak Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Sudah kita kirim SP2HP dan perkara sudah dilakukan gelar,” ujarnya kepada media.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penangkapan terlapor, ia menyatakan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan.

“Belum tahu lagi, karena saat ini posisi Wakil Kasat Reskrim masih kosong,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen SP2HP, proses sidang telah berlangsung pada Januari 2026, menghadirkan korban, terlapor, serta sejumlah saksi. Sidang lanjutan juga dikabarkan kembali digelar.

Istri korban, Artha Hutagaol, menyampaikan kekecewaan atas lambannya perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut bahwa suaminya mengalami luka serius dan trauma akibat insiden yang terjadi.

“Kami berharap kepolisian segera bertindak. Laporan sudah dibuat sejak Oktober, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian penangkapan,” ujarnya.

Menurut penuturan keluarga, peristiwa tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan adanya barang bukti termasuk rekaman CCTV. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan disebut menjadi tulang punggung keluarga.

Keluarga korban pun mendesak agar aparat kepolisian meningkatkan intensitas penyelidikan dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.

“Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan agar kasus ini segera dituntaskan,” tambah Artha Hutagaol.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rian Sukmana Rangkuti, S.Sos., S.H., menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menilai keterlambatan penanganan perkara berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan profesional sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai cerminan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

(PS/M.F)
Komentar Anda

Terkini: