POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA - Pengadilan Negeri (PN) Kutacane menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa PAMINDO alias MINDO (41), yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban Sangkot Nainggolan, yang merupakan keponakan terdakwa sendiri. Sabtu (24/01/2026).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 04 Februari 2025 di Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di kebun sawit milik orang tua terdakwa. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setempat karena melibatkan hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang berakibat fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Meski demikian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu Husni, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan secara hukum, agar tidak berujung pada tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang. (PS/AZHARI)
