UHC Award Pemko Medan Dipuji Nasional, Namun Fakta Layanan Kesehatan Masih Dinilai Belum Merata-Prestasi Administratif atau Keberhasilan Nyata ?

/ Kamis, 29 Januari 2026 / 22.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Kota Medan kembali meraih sorotan nasional setelah menerima UHC Award Kategori Madya Tahun 2026, dalam acara Deklarasi Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, dan diterima oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Pemko Medan menyebut capaian tersebut sebagai bukti keberhasilan dalam menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa penghargaan diraih karena capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Medan telah mencapai 100,12 persen, melampaui batas minimal nasional sebesar 98 persen.

“Capaian ini berdasarkan evaluasi 12 bulan terakhir,” ujar Surya dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

Selain kepesertaan, indikator lain yang diklaim telah terpenuhi adalah tingkat keaktifan peserta di atas 85 persen, serta kewajiban pemerintah daerah dalam mendaftarkan minimal 10 persen penduduk dalam skema jaminan kesehatan.

Pemko Medan juga menegaskan bahwa tidak terdapat tunggakan pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga batas waktu September 2025, yang menjadi salah satu syarat utama status UHC Prioritas.

“Semua iuran telah dibayarkan, dan Kota Medan tidak pernah menunggak,” tegas Surya.

Saat ini, Pemko Medan menyebut 47 rumah sakit di dalam kota telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta 74 rumah sakit rujukan di luar daerah, termasuk wilayah Deliserdang, Binjai, Tebing Tinggi, Langkat, Karo, Simalungun, kawasan Tapanuli, Batubara, Aceh, Riau, Jambi, hingga Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Yogyakarta.

Secara statistik, Pemko Medan melaporkan 7.442 warga menerima layanan di puskesmas, 15.555 pasien dilayani di rumah sakit, serta 34.136 peserta telah didaftarkan dalam program jaminan kesehatan, termasuk 929 pasien rujukan di luar daerah.

Namun, di tengah klaim keberhasilan dan penghargaan nasional tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan. apakah capaian administratif sejalan dengan realitas pelayanan kesehatan di lapangan ?

Program Universal Health Coverage sejatinya merupakan mandat konstitusional yang wajib dipenuhi negara dan pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam.

Pasal 28H ayat 1 UUD 1945
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh pelayanan kesehatan."

Pasal 34 ayat 3 UUD 1945
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak."

Selain itu, kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan ditegaskan dalam:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
yang mewajibkan negara menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),
yang menegaskan bahwa jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
yang mewajibkan fasilitas kesehatan mitra untuk memberikan layanan tanpa diskriminasi kepada peserta aktif.

Dengan dasar hukum tersebut, UHC bukan sekadar prestasi administratif atau pencapaian angka di atas kertas, melainkan tanggung jawab hukum dan moral yang menuntut implementasi nyata dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Penghargaan nasional yang diterima Pemko Medan kini menjadi simbol sekaligus ujian.
apakah UHC benar-benar telah berjalan merata, adil, dan tanpa hambatan, atau masih memerlukan evaluasi serius terhadap pelaksanaan di fasilitas layanan kesehatan.

Satu hal yang pasti, UHC bukan hanya tentang medali dan piagam, melainkan tentang hak hidup sehat jutaan warga yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

(PS/M F)
Komentar Anda

Terkini: