POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA – Penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite oleh mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasional program pemerintah tersebut diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, Sabtu (07/03/2026).
Isu ini mencuat setelah beberapa mobil yang diduga merupakan kendaraan distribusi program MBG terlihat mengisi Pertalite di SPBU. Padahal, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan sektor usaha kecil.
Secara aturan, distribusi dan pengelolaan BBM subsidi berada di bawah pengawasan PT Pertamina (Persero) serta pemerintah melalui kebijakan subsidi energi. Pembatasan BBM subsidi juga dilakukan melalui sistem Subsidi Tepat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Pengamat kebijakan energi menilai, kendaraan operasional program pemerintah idealnya menggunakan BBM non-subsidi agar tidak mengurangi jatah subsidi bagi masyarakat. Apalagi program MBG merupakan program nasional dengan dukungan anggaran negara yang cukup besar.
Namun di sisi lain, beberapa pihak menyebut mobil yang digunakan dalam operasional MBG tidak semuanya merupakan kendaraan dinas pemerintah. Sebagian kendaraan disebut milik mitra atau penyedia jasa distribusi makanan yang digunakan untuk mendukung kelancaran program tersebut.
Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang secara eksplisit melarang kendaraan operasional MBG mengisi Pertalite. Meski demikian, publik berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Transparansi penggunaan fasilitas subsidi dinilai penting agar program pemerintah tetap berjalan baik tanpa memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat utama subsidi BBM.
Jika tidak ada kejelasan aturan, dikhawatirkan persoalan ini akan terus menjadi perdebatan publik dan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. (PS/ASP)

