Mabes Polri Bongkar Narkoba Peredaran Lintas Provinsi ,Dikendalikan Napi Lapas Pakjo

/ Rabu, 22 April 2026 / 19.30.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA COM- PALEMBANG- Kasus mengejutkan terungkap di Palembang,seorang narapidana di Rutan Klas I Pakjo diduga kuat mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. 

Aksi ini akhirnya berhasil dibongkar oleh tim dari Bareskrim Polri melalui pengembangan kasus lintas provinsi.

Narapidana tersebut diketahui bernama Basri, yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika. 

Meski berada di dalam rutan, Basri diduga tetap aktif mengendalikan peredaran narkoba, termasuk memerintahkan kurir untuk mengambil dan mendistribusikan barang terlarang.

Kepala Rutan Pakjo, Muhammad Rolan, membenarkan adanya keterlibatan salah satu warga binaan dalam jaringan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa pihak rutan telah mengambil langkah tegas dengan memisahkan Basri dari narapidana lain serta mengajukan status pelanggaran berat atau dikenal dengan istilah “Letter F”.

Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel terpisah dan diajukan Letter F. 

Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Rolan, Senin (20/4/2026) kepada awak media.

Letter F sendiri merupakan catatan khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran berat selama menjalani masa hukuman. 

Status ini biasanya berdampak pada pembatasan hak-hak tertentu serta kemungkinan pemindahan ke lapas dengan pengamanan tinggi.

Kasus ini terbongkar setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran ekstasi lintas provinsi yang menghubungkan Medan dan Palembang. 

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial S di kawasan Manhattan Times Square Medan.

Saat diinterogasi, S mengaku mendapat perintah langsung dari Basri untuk mengambil sekitar 14.580 butir pil ekstasi. 

Pengakuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang kemudian mengarah ke Palembang.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: