PKC PMII Sumatera Utara. Melalui Wakil Ketua III, Feri Setiawan, pihaknya menilai keberhasilan tersebut sebagai bentuk kerja nyata dan konsistensi aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu (POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 33 tersangka.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Apresiasi pun datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari PKC PMII Sumatera Utara. Melalui Wakil Ketua III, Feri Setiawan, pihaknya menilai keberhasilan tersebut sebagai bentuk kerja nyata dan konsistensi aparat penegak hukum.
“Ini adalah capaian yang patut diapresiasi. Kami melihat adanya keseriusan dan konsistensi dari Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba. Harapannya, langkah ini terus berlanjut dan semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama bergandeng tangan dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan perang melawan narkoba sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(PS/SAUFI)
