POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
Kasus dugaan penipuan online yang dikenal masyarakat dengan istilah “Lodes” dan kini viral di media sosial terus menjadi perhatian publik Kota Tanjungbalai.
Menyikapi hal tersebut, kalangan pemuda sekaligus tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Azri & Rekan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap pihak keluarga maupun masyarakat yang terdampak dalam perkara tersebut.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai telah melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam operasi tersebut, puluhan orang dikabarkan diamankan bersama sejumlah kendaraan serta barang bukti lainnya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjungbalai.
Kantor Hukum Azri & Rekan yang terdiri dari Guntur Surya Darma, SH, Ahmad Fauzi Hasibuan, SH, dan Saufi Simangunsong, SH menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami dari Kantor Hukum Azri & Rekan siap mendampingi proses hukum bagi keluarga maupun pihak yang diamankan dalam perkara yang saat ini viral di media sosial tersebut. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Azri & Rekan, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, pihaknya juga tetap mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satreskrim Polres Tanjungbalai dalam melakukan penggerebekan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungbalai,” tambahnya.
Menurut informasi yang diterima pihak Azri & Rekan, dalam penggerebekan tersebut terdapat sekitar puluhan orang yang diamankan beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Namun hingga kini, detail resmi terkait jumlah pasti orang yang diamankan maupun barang bukti yang disita masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Azri & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Negara menjamin setiap warga negara mendapatkan hak hukum yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.(*)
