Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan Tetap Berdiri Kokoh, Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Disorot

/ Selasa, 05 Mei 2026 / 23.06.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | MEDAN — Sebuah bangunan ruko empat lantai berwarna mencolok di kawasan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pengerjaan tetap berlangsung hingga kini.

Pantauan di lapangan pada Selasa (05/05/2026), progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan ketegasan instansi terkait dalam menindak dugaan pelanggaran aturan tata bangunan di Kota Medan.

Saat tim awak media melakukan konfirmasi di lokasi, pemilik maupun pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui mengaku tidak mengetahui persoalan legalitas bangunan tersebut.

 "Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba saya tanyakan dulu sama bapak RD," ujarnya singkat.

Belakangan, pemilik bangunan berinisial RD berhasil dikonfirmasi. Ia mengklaim seluruh dokumen pembangunan telah diurus dan dinyatakan lengkap.

 "Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya," ungkapnya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga berita ini diturunkan, dokumen resmi PBG untuk keseluruhan bangunan, khususnya penambahan dua lantai, belum dapat diperlihatkan secara jelas.

Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kelalaian bahkan pembiaran oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026 dan ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan wajib dihentikan dalam waktu 7 x 24 jam, serta pemilik diwajibkan melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu 2 x 24 jam.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tetap berjalan normal tanpa adanya penyegelan ataupun penghentian paksa.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika surat peringatan sudah diterbitkan, mengapa tidak ada tindak lanjut tegas? Mengapa bangunan terus dikerjakan seolah tanpa hambatan?

Apabila dugaan pelanggaran ini benar, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat mengurus perizinan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, dan Kasatpol PP Kota Medan, Yunus, untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata."

Awak media akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.(PS/ASP)


Komentar Anda

Terkini: