POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas melimpahkan Berkas 3 Tersangka dugaan Pencurian Sawit ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (13/5/2026).
Begini tanggapan Kuasa Hukum dari 3 Tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan tetap pada pendiriannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa menghadirkan bukti legalitas lahan dari PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-XIII/2015.
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait HGU dan IUP, khususnya Putusan No. 138/PUU-XIII/2015, menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memiliki HGU setelah IUP. Putusan ini mengubah Pasal 42 UU Perkebunan, menjadikan HGU sebagai syarat mutlak beroperasi," jelas Mardan Hanafi Hasibuan.
Mardan Hanafi Hasibuan juga menyinggung IUP dari PT. Barapala yang berlokasi di Kecamatan Barumun, sedangkan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah di Kecamatan Barumun Tengah.
Kemudian, bahwa HGU wajib dihadirkan oleh JPU di Persidangan, karena untuk membuktikan Kepemilikannya. Jika tak ada HGU, yang mana PT. Barapala berdasarkan IUP kalah dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan.
Disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, bahwa legalitas kepemilikan lahan adalah penting untuk pembuktian bahwa pelapor adalah korban.
"Sudah pernah dibahas di persidangan secara Perdata, dan PT. Barapala adalah pihak yg kalah, terus nanti korbannya siapa, hal milik siapa? Kan harus jelas itu unsur kepemilikannya," tegasnya.
Ditambahkan, terkait lahan yang menjadi TKP dugaan pencurian sawit yang dilaporkan Marhum Berutu, adakah lahan milik masyarakat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan seluas 3.000 an Hektare. Kemudian lahan tersebut sudah menjadi sitaan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luas 25.000 Hektare. (PS/SAHAT)