POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS,- Upaya percepatan penguatan fiskal daerah kembali ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui langkah konkret penyaluran dana perimbangan kepada seluruh kabupaten/kota.
Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada Selasa, 5 Mei 2026, Gubernur Sumatera Utara, , memimpin langsung pembahasan strategis yang diikuti seluruh kepala daerah se-Sumut, termasuk Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat tersebut menitik beratkan pada percepatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok Triwulan I Tahun Anggaran 2026 serta penyelesaian kewajiban pembayaran kurang salur transfer DBH untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Agenda ini menjadi krusial mengingat dana tersebut merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Gubernur Bobby Nasution menegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk menuntaskan seluruh kewajiban tersebut dalam waktu dekat. Ia menyampaikan bahwa penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap pada minggu pertama hingga minggu kedua Mei 2026, langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
“Penyaluran ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari komitmen kita menjaga stabilitas fiskal daerah serta memastikan program pembangunan tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan fiskal tiap daerah, termasuk capaian realisasi pendapatan dan belanja. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi hasil.
Bupati Humbang Hasundutan, , yang turut mengikuti rapat tersebut, menyambut positif kepastian pencairan dana tersebut. Berdasarkan hasil pemaparan dalam rapat, Kabupaten Humbang Hasundutan dipastikan akan menerima alokasi dana dengan total mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.
Rinciannya meliputi: Kurang Salur DBH Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.156.288.921, DBH Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 sebesar Rp3.627.387.389
Dana ini dinilai akan menjadi dorongan signifikan dalam menjaga kesinambungan program pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain memastikan pencairan dana, Gubernur Sumatera Utara juga memperkenalkan kebijakan baru berupa Bantuan Keuangan Khusus yang berbasis pada indikator kinerja daerah. Skema ini dirancang untuk memberikan insentif kepada daerah yang mampu menunjukkan capaian positif dalam indikator makro pembangunan.
Pendekatan ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan anggaran, dari sekadar distribusi menjadi berbasis hasil (performance-based budgeting). Dengan demikian, setiap daerah didorong untuk lebih inovatif dan efektif dalam merancang serta menjalankan program pembangunan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, di antaranya Sekretaris Daerah , Asisten Administrasi Umum , Kepala Bappelitbangda , serta Kepala BPKPD .
Kehadiran para pemangku kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mengawal proses penyaluran hingga pemanfaatan anggaran secara optimal.
Dengan kepastian pencairan dana tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan mampu mempercepat realisasi program-program prioritas yang telah direncanakan. Tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, dana ini juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama dalam memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata. Melalui langkah ini, diharapkan pembangunan di Sumatera Utara, khususnya di Humbang Hasundutan, dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan berkelanjutan. (PS/B.Nababan)


