Indah mengenang masa-masa ketika ia setia mendampingi suaminya hingga pelantikan pada tahun 2023. Namun, kebahagiaan itu perlahan berubah menjadi luka. Ia menilai sikap suaminya tidak lagi sama, hingga akhirnya pada Januari 2025 dirinya diusir dari rumah dan tidak lagi mendapatkan nafkah lahir maupun batin.
Penderitaan itu semakin bertambah setelah muncul dugaan adanya perempuan lain berinisial N.H.H. yang disebut memiliki hubungan dengan terlapor. Indah mengaku tidak pernah diberitahu ataupun dimintai izin terkait dugaan pernikahan tersebut, bahkan sempat dihubungi oleh perempuan tersebut yang mengaku sebagai istri dari kepala desa.
Kasus ini mulai mencuat pada 24 Januari 2026, ketika pelapor menerima informasi dari saksi yang melihat terlapor bersama perempuan lain di sebuah kafe. Bahkan, perempuan tersebut diduga tinggal di rumah yang sebelumnya dibangun bersama oleh pelapor dan terlapor.
Merasa dirugikan, Indah menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Mandailing Natal dengan nomor: LP/B/133/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 April 2026. Dalam laporannya, ia melampirkan buku nikah, rekaman percakapan, serta menghadirkan saksi-saksi.
Ia melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, turut dilaporkan dugaan tindak pidana terkait perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 401, 402, dan 403 KUHP.
Menanggapi tudingan tersebut, Albarudin membantah seluruhnya dan mengaku tetap memberikan nafkah kepada anaknya.
“Untuk kebutuhan anak, setiap bulan tetap saya berikan. Kadang Rp1 juta, kadang Rp500 ribu,” ujarnya.
Ia juga menyebut proses perceraian telah beberapa kali diupayakan, namun terkendala kelengkapan data dari pihak pelapor. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Perjuangan Indah tidak berhenti di ranah hukum. Kuasa hukumnya, Muhammad Sulaiman Harahap, menyampaikan bahwa kasus ini kini memasuki babak baru. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini ke Bupati Mandailing Natal serta Inspektorat guna dilakukan evaluasi terhadap jabatan terlapor.
“Upaya mediasi sebelumnya sudah dilakukan, namun tidak berhasil. Kami membawa kasus ini ke bupati agar ada kepastian dan evaluasi,” ujar Sulaiman kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti tambahan, termasuk rekaman percakapan antara pelapor dengan perempuan berinisial N.H.H., serta telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Mandailing Natal terkait perkembangan penanganan perkara ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga berharap kepada Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus, agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum.
Selain itu, harapan juga disampaikan kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, agar dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Kami berharap Bupati dapat melakukan evaluasi terhadap oknum kepala desa ini, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi etika jabatan,” tegasnya.
Kini, di tengah proses hukum yang berjalan, kisah Indah menjadi potret perjuangan seorang ibu dalam memperjuangkan haknya dan masa depan anaknya. Masyarakat pun menanti kepastian hukum serta langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. (PS/210)
