Diduga Ada Pembiaran! Kabel Optik Semrawut Di Tiang PLN Rugikan Warga Dan Rusak Wajah Kota Dolok Sanggul

/ Rabu, 13 Mei 2026 / 15.00.00 WIB

                         
POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Persoalan kabel optik yang menjuntai dan berseliweran di tiang listrik wilayah Kota Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Kondisi yang dinilai semakin semrawut itu memunculkan dugaan adanya pembiaran berkepanjangan oleh pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan penyedia jaringan internet maupun instansi yang memiliki kewenangan atas penggunaan tiang listrik dan tata ruang kota.

Di berbagai sudut Kota Dolok Sanggul, kabel-kabel fiber optik terlihat menumpuk tanpa penataan yang jelas. Sebagian tampak melilit di tiang listrik, sebagian lagi menjuntai rendah hingga mendekati badan jalan dan halaman rumah warga. Ironisnya, kondisi itu sudah berlangsung cukup lama namun belum terlihat adanya tindakan penertiban secara serius.

Fenomena tersebut bukan hanya menimbulkan kesan kumuh terhadap wajah kota, tetapi juga memicu keresahan masyarakat karena dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat, sejumlah jurnalis di Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan investigasi langsung untuk menelusuri legalitas pemasangan kabel optik tersebut. Investigasi dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 dengan mendatangi beberapa titik lokasi pemasangan kabel serta melakukan konfirmasi ke Kantor PLN Cabang Dolok Sanggul.

Tiang Listrik Diduga Jadi “Hutan Kabel” Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Di beberapa ruas jalan utama Kota Dolok Sanggul, tiang listrik terlihat dipenuhi kabel dengan ukuran dan warna berbeda-beda. Bahkan di sejumlah titik, kabel tampak menggantung rendah dan tidak tertata.

Warga menyebut kondisi itu semakin parah dalam beberapa tahun terakhir seiring menjamurnya perusahaan penyedia layanan internet di Humbang Hasundutan.“Sekarang tiang listrik sudah seperti hutan kabel. Tidak jelas mana kabel aktif dan mana kabel yang sudah tidak dipakai,” ujar seorang warga kepada tim media.

Tidak sedikit warga yang khawatir kabel-kabel tersebut sewaktu-waktu dapat putus dan membahayakan pengendara, terutama saat cuaca buruk atau hujan deras disertai angin kencang. Selain mengganggu keselamatan, masyarakat juga menilai pemasangan kabel yang semrawut merusak estetika kota yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah wisata di kawasan Danau Toba.

“Kalau tamu dari luar datang ke Dolok Sanggul lalu melihat kabel bergelantungan dimana-mana, tentu wajah kota kita jadi terlihat tidak terurus,” ucap warga lainnya.

Dalam upaya menggali informasi mengenai legalitas penggunaan tiang listrik untuk pemasangan kabel optik, tim media mendatangi Kantor PLN Cabang Dolok Sanggul. "Namun hasil investigasi justru memunculkan kekecewaan. Kepala Cabang PLN Dolok Sanggul tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi.

Salah seorang pegawai PLN bermarga Siahaan dan marga Simbolon  yang berhasil ditemui hanya memberikan jawaban singkat dan tidak bersedia menjelaskan lebih jauh terkait keberadaan kabel-kabel yang menumpang di tiang listrik milik negara tersebut.

“Kalau ada kabel yang tergantung di tiang PLN itu anak perusahaan PLN sendiri,” ujarnya singkat. Saat wartawan mencoba menanyakan kabel lain milik perusahaan internet swasta yang terlihat memenuhi hampir seluruh tiang listrik di kota, pihak PLN memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.

Keesokan harinya, Kamis 30 April 2026, tim investigasi kembali mendatangi kantor PLN untuk meminta klarifikasi resmi dari pimpinan cabang. Namun Kepala PLN Cabang Dolok Sanggul Lamhot Situmorang disebut sedang mengikuti zoom meeting dan tidak dapat ditemui.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab publik menilai PLN sebagai pemilik aset tiang listrik seharusnya mengetahui siapa saja pihak yang menggunakan fasilitas negara tersebut dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Persoalan kabel optik sebenarnya tidak hanya menyangkut aspek estetika kota. Dalam berbagai regulasi nasional, pemasangan jaringan utilitas telah diatur secara tegas.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperhatikan keamanan, keselamatan, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan dalam pembangunan infrastrukturnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib dilakukan secara tertib dan memperhatikan kenyamanan masyarakat.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah menegaskan pentingnya pengaturan infrastruktur telekomunikasi agar tidak merusak lingkungan dan tata kota.

Tidak hanya itu, penggunaan tiang listrik sebagai media penopang kabel jaringan juga umumnya wajib melalui kerja sama resmi dan memenuhi standar teknis keselamatan ketenagalistrikan.

Jika ditemukan adanya kabel yang dipasang tanpa izin jelas, tanpa pengawasan, atau dibiarkan menjuntai hingga mengganggu fasilitas umum, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan administratif dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga bahkan menduga lemahnya pengawasan membuat perusahaan penyedia internet bebas memasang kabel tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pengamat publik Sahala Arpan Saragi, SH menilai persoalan kabel optik tidak boleh dianggap sekadar masalah kecil. Menurutnya, jika penggunaan tiang listrik negara dilakukan tanpa pengawasan ketat, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara.

“Pemerintah dan PLN harus terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau permainan tertentu terkait penggunaan tiang listrik untuk kepentingan bisnis,” tegas Arpan kepada media ini, Sabtu 2 Mei 2026.

Ia mengatakan keberadaan kabel yang semrawut dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat karena beberapa titik kabel terlihat menjuntai rendah hingga menghalangi kendaraan besar melintas.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa membahayakan pengguna jalan. Apalagi kalau ada kabel putus atau tiang roboh akibat beban kabel yang terlalu banyak,” katanya.

Arpan juga meminta Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan segera melakukan audit dan pendataan terhadap seluruh kabel optik yang ada di wilayah tersebut.

Keluhan masyarakat semakin banyak bermunculan. Seorang warga Dolok Sanggul berinisial HLG mengaku sudah lama merasa terganggu dengan kondisi kabel di depan rumahnya.

Menurutnya, kabel yang menjuntai rendah membuat lingkungan terlihat kumuh dan mengganggu aktivitas keluarga sehari-hari.

“Kami meminta pihak PLN dan pemerintah segera menertibkan kabel-kabel itu. Jangan hanya dibiarkan begitu saja. Kami juga berhak menikmati lingkungan yang rapi dan aman,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah tidak hanya menunggu keluhan viral terlebih dahulu baru turun tangan, tetapi segera melakukan tindakan nyata sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar segera memanggil seluruh perusahaan penyedia jaringan internet bersama pihak PLN untuk melakukan evaluasi total terhadap keberadaan kabel optik di Kota Dolok Sanggul.

Penataan ulang jaringan kabel dinilai sangat penting agar wajah kota tidak semakin semrawut dan keselamatan masyarakat tetap terjamin.

Selain itu, masyarakat meminta pemerintah bersikap transparan terkait izin penggunaan utilitas dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Humbang Hasundutan.

Jika memang ditemukan kabel yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan tata ruang, warga meminta agar dilakukan penertiban tegas tanpa pandang bulu.

Tim media memastikan investigasi terkait persoalan kabel optik ini akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat, media juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, dinas terkait, serta perusahaan penyedia jaringan internet yang diduga menggunakan fasilitas negara tanpa penataan yang layak.

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dan PLN Cabang Dolok Sanggul. Sebab di tengah gencarnya pembangunan dan penataan kawasan wisata Danau Toba, masyarakat menilai wajah Kota Dolok Sanggul tidak seharusnya dipenuhi kabel-kabel semrawut yang mengganggu kenyamanan dan merusak tata ruang kota. (PS/B Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: