POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Dugaan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah siswa sekolah dasar mencuat di UPT SDN 042 Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan. Seorang guru kelas 1 berinisial “EL” diduga memandikan beberapa siswa laki-laki di lingkungan sekolah dengan alasan para siswa belum mandi dan belum menggosok gigi sebelum berangkat ke sekolah.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat lalu itu kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut perlindungan anak, etika dunia pendidikan, hingga dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah siswa serta orang tua, kejadian bermula saat proses belajar mengajar berlangsung di dalam kelas. Guru disebut menanyakan kepada siswa siapa saja yang belum mandi dan belum menggosok gigi dari rumah sebelum berangkat ke sekolah.
Beberapa siswa yang mengaku jujur kemudian dipanggil ke depan kelas.
“Awalnya ditanya siapa yang belum mandi dan belum gosok gigi. Kami jujur lalu dipanggil,” ungkap salah seorang siswa saat dimintai keterangan keluarga.
Menurut pengakuan siswa, setelah dipanggil ke depan kelas mereka kemudian diminta berkumpul bersama beberapa siswa laki-laki lainnya sebelum dibawa keluar kelas.
Tidak hanya itu, siswa mengaku sempat diperintahkan berlari sebanyak sepuluh kali putaran sebelum akhirnya dimandikan di area sekolah. “Disuruh lari dulu sepuluh kali, habis itu buka baju lalu disiram air,” ujar siswa tersebut.
Para siswa mengaku proses memandikan dilakukan tanpa sabun maupun handuk. Bahkan pakaian dalam yang basah disebut dipakai sebagai pengganti handuk sebelum seragam kembali dikenakan.
“Kami buka baju lalu disiram air. Tidak ada handuk dan tidak pakai sabun,” katanya lagi.
Keterangan para siswa itu kini memicu reaksi keras dari sejumlah orang tua yang menilai tindakan tersebut sudah melewati batas pembinaan disiplin di lingkungan sekolah.
Orang Tua Nilai Anak Dipermalukan di Sekolah
Pihak keluarga mengaku sangat kecewa atas perlakuan yang dialami anak-anak mereka. Mereka menilai tindakan guru tersebut bukan bentuk pendidikan yang mendidik, melainkan mempermalukan siswa di lingkungan sekolah.
“Kami bukan membela anak kalau salah. Kalau memang anak kurang disiplin tentu bisa dibina. Tapi tidak ada aturan pendidikan yang membenarkan anak dimandikan seperti itu di sekolah,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa.
Menurut keluarga, tindakan tersebut membuat anak merasa malu, takut, bahkan enggan kembali ke sekolah.
Sejumlah orang tua juga mempertanyakan mengapa pembinaan terhadap siswa dilakukan dengan cara fisik dan terbuka di lingkungan sekolah, terlebih sampai membuka pakaian anak.
“Anak-anak itu masih kelas 1 SD. Mereka seharusnya dibimbing dan diberi pengertian, bukan dipermalukan,” ujar warga lainnya.
Diduga Abaikan Kondisi Kesehatan Anak
Persoalan semakin serius setelah salah satu keluarga siswa menyebut anak mereka memiliki kondisi kesehatan yang sensitif terhadap air dingin dan mudah mengalami demam.
Menurut keluarga, kondisi tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pihak sekolah sejak awal pendaftaran.
“Waktu daftar sekolah kami sudah bilang anak ini gampang sakit dan tidak bisa mandi air dingin,” ungkap keluarga.
Namun setelah kejadian tersebut, kondisi anak disebut langsung menurun dan mengalami demam setibanya di rumah.
“Setelah kejadian itu dia langsung panas dan harus minum obat,” tambahnya.
Keluarga menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian pihak sekolah terhadap kondisi peserta didik yang seharusnya mendapat perlindungan selama berada di lingkungan pendidikan.
Guru Sebut Ada Aturan dari Dinas Pendidikan
Saat media melakukan konfirmasi yang dilakukan melalui via telpon , EL membenarkan bahwa peristiwa benar adanya dan juga mengatakan bahwa tindakan memandikan siswa dilakukan berdasarkan aturan dari Dinas Pendidikan.
Namun pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar."Saat pihak media meminta bukti ataupun salinan aturan yang dimaksud, guru tersebut dikabarkan tidak dapat menunjukkan ataupun mengirimkan dasar aturan yang dimaksud.
“Kami tanya mana aturan dari Dinas Pendidikan yang membolehkan guru memandikan siswa seperti itu, tapi sampai sekarang tidak bisa diperlihatkan,” ujar pihak media.
Hingga kini belum ditemukan adanya aturan resmi dari pemerintah maupun Dinas Pendidikan yang memperbolehkan guru memandikan siswa di sekolah sebagai bentuk pembinaan disiplin.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi masyarakat karena dinilai berpotensi menyesatkan publik apabila benar tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Media Datangi Sekolah, Kepala Sekolah Tidak Berada di Tempat
Untuk memperoleh keterangan resmi dan konfirmasi langsung terkait dugaan tersebut, pihak media mendatangi UPT SDN 042 Desa Simamora pada Senin, (25/5/2026).
Namun saat tiba di sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait kejadian yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Komite Sekolah Sebut Tidak Ada Aturan Pendidikan Seperti Itu
Masalah tersebut juga sempat dibahas bersama komite sekolah dalam mediasi dengan keluarga siswa.
Berdasarkan keterangan keluarga, pihak komite sekolah menilai tindakan memandikan siswa tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.
“Komite tadi bilang sekolah tetap salah karena tidak ada aturan pendidikan seperti itu,” ujar keluarga siswa.
Meski demikian, keluarga menilai guru yang bersangkutan belum menunjukkan pengakuan kesalahan secara terbuka dan masih menganggap persoalan tersebut sebagai hal kecil.
Padahal menurut keluarga, persoalan itu menyangkut martabat anak dan rasa aman peserta didik di sekolah.
Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Anak
Sejumlah praktisi pendidikan dan pemerhati anak menilai tindakan memandikan siswa di sekolah, terlebih sampai membuka pakaian anak, berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak dan aturan pendidikan nasional.
Tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik maupun psikis apabila menimbulkan rasa malu, trauma, ketakutan, kehilangan rasa aman, atau merendahkan martabat anak.
Dalam:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pada:
Pasal 76C disebutkan:
“Setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Sementara:
Pasal 80
mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu:
Pasal 54 UU Perlindungan Anak
menegaskan bahwa anak di lingkungan sekolah wajib mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan pendidik maupun tenaga kependidikan.
Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan:
- Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- serta prinsip Sekolah Ramah Anak yang mengedepankan perlindungan, penghormatan, dan kenyamanan peserta didik selama proses belajar.
Sorotan terhadap Etika Pendidik
Di tengah polemik yang berkembang, keluarga siswa juga menyoroti sikap dan perilaku guru yang bersangkutan.
Menurut mereka, guru berinisial “EL” yang baru memperoleh status PPPK itu dinilai tidak menunjukkan sikap pendidik yang humanis.
“EL baru saja mendapatkan PPPK, akan tetapi kalau kami lihat selama ini, kelakuannya tidak pantas menjadi pendidik dan sangat kejam,” ujar pihak keluarga.
Pernyataan tersebut kini memicu perhatian masyarakat yang meminta agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan metode pembinaan guru di sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan dan Bupati Humbahas Diminta Turun Tangan
Masyarakat serta orang tua siswa kini mendesak Kepala Sekolah UPT SDN 042 Desa Simamora, Bupati Humbang Hasundutan, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam serta klarifikasi resmi atas kejadian tersebut.
Warga berharap persoalan ini tidak dianggap sepele karena menyangkut keselamatan, psikologis, dan hak anak di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang serius supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada anak-anak lain,” ujar salah satu warga.
Orang tua siswa berharap dunia pendidikan tetap mengedepankan pembinaan yang manusiawi, edukatif, serta menghormati hak dan martabat anak sebagai peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dugaan tindakan memandikan siswa tersebut. (PS/B.Nababan)
