Diduga Rugikan PAD Daerah, Kabel Optik Semrawut Di Tiang PLN Tuai Sorotan: Pemkab Humbahas Didesak Segera Bentuk Perda Pengawasan Utilitas

/ Rabu, 13 Mei 2026 / 15.32.00 WIB

Kabel Optik Menjamur di Tiang PLN Humbahas, Potensi PAD Diduga Bocor dan Dugaan Pelanggaran Aturan Mulai Disorot

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Persoalan menjamurnya kabel optik dan jaringan utilitas milik perusahaan swasta yang menumpang di tiang listrik PLN di Kabupaten Humbang Hasundutan kini mulai memunculkan sorotan serius dari berbagai kalangan. 

Tidak hanya dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, keberadaan kabel-kabel tersebut juga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran aturan pemanfaatan fasilitas milik negara.

Investigasi di lapangan menemukan banyak kabel jaringan internet dan utilitas swasta dipasang bertumpuk di tiang listrik PLN tanpa penataan yang jelas. Kondisi ini terlihat di sejumlah titik strategis mulai dari kawasan Doloksanggul, pusat pertokoan, jalur lintas kecamatan hingga kawasan pemukiman warga.

Sebagian kabel bahkan tampak menjuntai rendah, saling melilit dan dibiarkan semrawut tanpa perawatan. Ironisnya, di tengah berkembang pesatnya bisnis digital dan provider internet di Humbahas, publik mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan-perusahaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penggunaan tiang listrik PLN oleh perusahaan swasta sejatinya tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab tiang listrik PLN merupakan bagian dari aset negara yang penggunaannya harus tunduk pada regulasi dan mekanisme kerja sama resmi.

Jika terdapat perusahaan yang menumpang kabel di tiang listrik tanpa izin resmi, tanpa perjanjian kerja sama, atau tanpa memenuhi standar keselamatan dan administrasi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif bahkan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap pemanfaatan jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan wajib memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, serta ketertiban umum.

Selain itu, penggunaan aset milik negara atau BUMN untuk kepentingan komersial juga wajib memiliki dasar kerja sama yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, keberadaan kabel optik yang dipasang di ruang milik jalan dan fasilitas umum juga berkaitan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Menteri Kominfo terkait penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
  • Peraturan Menteri PUPR terkait pemanfaatan ruang milik jalan.

Dalam sejumlah aturan tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan ruang publik dan fasilitas negara wajib mendapatkan izin serta harus memperhatikan kepentingan umum, keselamatan, dan estetika lingkungan.

Publik kini mulai mempertanyakan apakah seluruh perusahaan provider yang memasang kabel di Humbahas telah:

  • Memiliki izin lengkap.
  • Membayar retribusi daerah.
  • Memiliki persetujuan penggunaan fasilitas umum.
  • Menjalankan kewajiban terhadap PAD.

Jika tidak dilakukan pengawasan ketat, maka potensi PAD dari sektor utilitas digital dikhawatirkan akan terus bocor.

Pengamat tata ruang menilai, perkembangan bisnis internet di daerah semestinya menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui regulasi retribusi pemanfaatan ruang utilitas.

“Kalau puluhan bahkan ratusan kabel provider menggunakan ruang udara dan fasilitas umum daerah, harus ada kontribusi jelas kepada daerah. Jangan sampai bisnis berkembang pesat tetapi PAD tidak bertambah,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Selain aspek hukum dan PAD, kondisi kabel semrawut di tiang PLN juga menimbulkan persoalan serius terkait keselamatan masyarakat. Di beberapa titik lokasi, kabel tampak menggantung rendah dan berada sangat dekat dengan jaringan listrik. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan:

  • Korsleting listrik.
  • Gangguan jaringan PLN.
  • Kecelakaan lalu lintas.
  • Ancaman keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat juga menilai kondisi kabel yang bertumpuk mencoreng wajah Kabupaten Humbang Hasundutan yang sedang berupaya membangun sektor pariwisata dan tata kota modern.

“Kalau tamu datang ke Humbahas lalu melihat kabel semrawut di mana-mana, tentu mengurangi keindahan kota,” kata seorang warga.

Melihat semakin menjamurnya pemasangan kabel utilitas, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait:

  • Penataan kabel optik.
  • Pemanfaatan tiang utilitas.
  • Retribusi penggunaan ruang publik.
  • Standar keselamatan pemasangan kabel.
  • Kewajiban pemeliharaan jaringan.
  • Sanksi bagi pelanggar.

Bahkan sejumlah kalangan meminta pemerintah melakukan audit dan pendataan ulang terhadap seluruh kabel provider yang telah terpasang selama bertahun-tahun.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat perusahaan yang selama ini memanfaatkan fasilitas umum tanpa kontribusi jelas terhadap daerah.

Masyarakat juga meminta pihak PLN dan perusahaan provider lebih transparan terkait mekanisme penggunaan tiang listrik. Pasalnya, publik menilai kondisi kabel yang semakin tidak terkendali menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar pihak terkait.

Jika memang terdapat kerja sama resmi, masyarakat meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan keselamatan serta kepentingan daerah.

Di sejumlah daerah lain di Indonesia, pemerintah daerah bersama PLN dan provider internet bahkan telah melakukan penertiban kabel semrawut karena dianggap melanggar tata ruang dan membahayakan masyarakat.

Tidak sedikit daerah yang mulai menerapkan sistem retribusi utilitas serta kewajiban penataan kabel terpadu demi meningkatkan PAD dan menjaga estetika kota. Kabupaten Humbang Hasundutan dinilai perlu segera bergerak agar tidak tertinggal dalam penataan infrastruktur digital yang tertib, aman dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan investigasi, evaluasi dan penertiban menyeluruh terhadap keberadaan kabel optik yang menumpang di tiang listrik PLN, sekaligus memastikan seluruh perusahaan swasta yang memanfaatkan fasilitas negara benar-benar taat aturan serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah. (PS/B.Nababan) 


Komentar Anda

Terkini: